Jika KIP Kuliah Dicabut, Haruskah Mengembalikan Uang? Ini Aturannnya
Setiap penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Lantas, apakah jika KIP Kuliah dicabut harus mengembalikan uangnya?
Ada aturan yang mengatur hak dan kewajiban penerima bantuan apabila status kepesertaannya dihentikan.
Namun, tidak semua kondisi mengharuskan mahasiswa mengembalikan seluruh dana yang telah diterima. Hal ini bergantung pada alasan pencabutan dan status mahasiswa saat menerima bantuan.
Penting bagi setiap penerima KIP Kuliah untuk memahami mekanisme pengembalian dana. Selain itu, mahasiswa juga perlu mengetahui berbagai kondisi yang dapat menyebabkan bantuan KIP Kuliah dicabut.
Jika KIP Kuliah dicabut, apakah harus mengembalikan uangnya?
Menurut laman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Jakarta, dijelaskan dalam kondisi tertentu mahasiswa diwajibkan mengembalikan dana bantuan yang telah diterima, khususnya jika mengundurkan diri di tengah semester.
Apabila mahasiswa sudah menerima dana biaya hidup kemudian memutuskan mengundurkan diri, dana biaya hidup tersebut wajib dikembalikan ke kas negara. Sebagai contoh, berikut mekanisme pengembalian dana wilayah III Jakarta:
- Perguruan tinggi membuat surat permohonan billing pengembalian dana dan mengirimkannya melalui laman https://silat-lldikti3.kemdiktisaintek.go.id.
- LLDikti Wilayah III akan memproses permohonan tersebut dengan meneruskan surat pengantar kepada PPAPT melalui helpdesk KIP Kuliah.
- Setelah e-billing diterbitkan oleh PPAPT, LLDikti Wilayah III akan mengirimkan e-billing kepada perguruan tinggi.
- Mahasiswa atau pihak perguruan tinggi dapat melakukan penyetoran melalui bank dengan menunjukkan bukti e-billing agar proses pengembalian dana ke kas negara dapat diproses.
- Perguruan tinggi lalu menyampaikan bukti setor pengembalian dana kepada LLDikti Wilayah III.
Besaran dana yang harus dikembalikan juga disesuaikan dengan jenis bantuan yang sudah diterima.
Jika mahasiswa mengundurkan diri setelah mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) pada awal semester, yang dikembalikan hanya dana biaya hidup.
Adapun jika mahasiswa sudah mengajukan pengunduran diri sejak awal semester, tetapi dana telanjur dicairkan, biaya pendidikan dikembalikan oleh perguruan tinggi. Kemudian biaya hidup wajib dikembalikan oleh mahasiswa.
Terkait nominal pengembalian, disesuaikan dengan ketentuan berikut:
- Biaya pendidikan dikembalikan sesuai besaran bantuan berdasarkan akreditasi program studi.
- Biaya hidup dikembalikan sesuai nominal bantuan yang diterima berdasarkan klaster daerah masing-masing.
Baca halaman selanjutnya terkait apa saja penyebab KIP Kuliah dicabut...