Cara Mengajukan Jadi Penerima PIP dan Besaran Bantuannya

CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2026 10:15 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran PIP tidak dilakukan secara mandiri oleh peserta didik. Berikut tahapan untuk mengajukan jadi penerima bantuan PIP. (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat mengenyam pendidikan.

Melalui bantuan berupa uang tunai, PIP diharapkan dapat meringankan biaya kebutuhan pendidikan sekaligus mencegah anak putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.

PI ditujukan bagi peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun. Dana bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan personal pendidikan sehingga siswa dapat menyelesaikan pendidikannya.

Lalu, bagaimana cara menjadi penerima bantuan PIP?

Cara menjadi penerima bantuan PIP

Pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) tidak dilakukan secara mandiri oleh peserta didik. Penetapan penerima dilakukan melalui pendataan, pengusulan, serta proses verifikasi oleh sekolah dan instansi terkait.

Berikut tahapannya, dikutip dari laman Pusat Informasi Kemendikdasmen.

1. Terdaftar dalam DTKS atau diusulkan oleh sekolah

Ada dua jalur utama agar peserta didik berpeluang menjadi penerima PIP. Pertama, peserta didik terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memiliki status Layak PIP pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kedua, sekolah dapat mengusulkan peserta didik yang dinilai layak menerima bantuan melalui Dapodik berdasarkan kondisi ekonomi keluarganya.

2. Sekolah melakukan pendataan melalui Dapodik

Sekolah mendata peserta didik melalui sistem Dapodik, termasuk memberikan penandaan Layak PIP bagi siswa yang memenuhi kriteria. Data calon penerima dapat bersumber dari DTKS maupun hasil usulan sekolah.

3. Data diverifikasi dan divalidasi

Data yang telah diusulkan selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan bersama pemangku kepentingan terkait. Proses ini juga mempertimbangkan kuota penerima di masing-masing kabupaten, kota, atau provinsi.

4. Penerima ditetapkan oleh Puslapdik

Setelah seluruh tahapan selesai, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menetapkan peserta didik yang berhak menerima bantuan Program Indonesia Pintar.

Perlu diketahui, pengusulan PIP dilakukan pada setiap periode tertentu. Oleh karena itu, peserta didik yang menerima bantuan pada tahun sebelumnya tidak otomatis kembali menjadi penerima pada tahun berikutnya.

Penetapan tetap didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi data terbaru sesuai ketentuan yang berlaku.


Besaran bantuan PIP dan manfaatnya

Besaran bantuan yang diterima peserta didik berbeda sesuai jenjang pendidikan:

  1. SD/SDLB/Paket A Rp450.000 per tahun
    (Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000)
  2. SMP/SMPLB/Paket B Rp750.000 per tahun
    (Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000)
  3. SMA/SMK/SMALB/Paket C Rp1.000.000 per tahun
    (Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000)

Peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP akan memperoleh buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) beserta kartu debit atau ATM untuk pencairan dana bantuan.

Dana PIP dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, seperti membeli buku dan alat tulis, seragam dan perlengkapan sekolah, biaya transportasi dari rumah ke sekolah, uang saku, biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal, hingga biaya praktik tambahan maupun magang.

Dengan bantuan tersebut, diharapkan peserta didik dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa terbebani oleh keterbatasan biaya.

(fef/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK