Apakah Aktivasi IKD Harus Dilakukan di Daerah Sesuai Domisili KTP?

CNN Indonesia
Rabu, 14 Okt 2026 14:00 WIB
Ilustrasi. Aplikasi IKD perlu diaktivasi terlebih dulu sebelum dapat digunakan. Lantas, apakah aktivasi IKD wajib sesuai domisili KTP? (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebelum melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat mungkin bertanya-tanya apakah proses tersebut harus dilakukan sesuai dengan domisili yang tercantum pada KTP.

Lantas, apakah aktivasi IKD wajib dilakukan di daerah sesuai domisili KTP?

Saat ini pemerintah sedang menggalakkan penggunaan IKD untuk membantu proses administrasi kependudukan.

Dengan IKD, masyarakat tak perlu lagi repot-repot membawa dokumen kependudukan fisik karena semua sudah ada dalam satu aplikasi tersebut.

Untuk melakukan aktivasi tidak semua bisa dilakukan dengan online. Masyarakat harus mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan proses validasi data dan scan kode QR.


Aktivasi IKD apakah harus sesuai domisili?

Aktivasi IKD apakah harus sesuai domisili menjadi pertanyaan yang sering muncul di benak masyarakat pada saat ingin melakukan proses aktivasi. Hal ini dikarenakan ada sebagian masyarakat yang tinggal tidak sesuai dengan domisili yang tercatat di KTP maupun KK.

Keterbatasan waktu dan biaya terkadang menjadi penghalang bagi para perantau jika harus kembali ke daerah asal. Beruntungnya, warga masyarakat tidak perlu kembali ke domisili asal untuk melakukan aktivasi IKD.

Dikutip dari media sosial resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, masyarakat yang ingin melakukan proses aktivasi IKD bisa dilakukan di kantor Dukcapil setempat, tidak harus sesuai dengan domisili.

Selain di kantor Dukcapil, proses aktivasi IKD juga bisa dilakukan di event Dukcapil di mana saja. Diharapkan dengan hal ini masyarakat tetap bisa melakukan proses aktivasi IKD meski sedang berada di wilayah lain, tanpa harus kembali ke wilayah asalnya terlebih dahulu untuk melakukan proses aktivasi IKD.

Proses aktivasi IKD dilakukan di hadapan Petugas Dinas Dukcapil secara langsung atau bertatap muka. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan data diri dari warga masyarakat.

Jangan mau jika ada oknum yang menawarkan untuk melakukan aktivasi secara online, karena kemungkinan besar ini adalah penipuan dan percobaan pencurian data.

Dengan melakukan aktivasi IKD di hadapan petugas secara langsung, maka petugas bisa memastikan bahwa data diri dan perangkat atau ponsel yang digunakan adalah benar-benar milik yang bersangkutan.

Hal ini juga untuk mencegah kemungkinan seseorang untuk melakukan aktivasi IKD milik orang lain di ponselnya.

Untuk meningkatkan keamanan data diri penduduk, petugas juga akan melakukan deteksi wajah (face recognition). Dengan demikian, bisa dipastikan jika data diri akan aman dari penyalahgunaan atau pencurian data yang dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Bagaimana tahapannya?

Proses di kantor Dukcapil atau kecamatan merupakan tahap akhir dari aktivasi IKD. Selain untuk melakukan pemindaian data diri, Anda juga akan diminta untuk scan kode QR.

Setelah itu, cek kotak masuk email dan cari pesan dari SIAK Terpusat. Pesan email ini berisi kode aktivasi.

Setelah kode aktivasi diterima, masuk kembali ke aplikasi IKD dan buat PIN untuk login ke aplikasi. Proses aktivasi selesai, anda kini bisa memanfaatkan IKD untuk melakukan berbagai macam kegiatan yang berhubungan dengan administrasi kependudukan dengan satu aplikasi.

Akan tetapi, untuk melakukan pengaturan ulang atau hapus akun IKD, beberapa daerah mewajibkan pemiliknya untuk datang langsung ke kantor Dukcapil atau kecamatan sesuai dengan domisili yang tertera di KTP dan KK.

Demikian jawaban dari pertanyaan aktivasi IKD apakah harus sesuai domisili yang dapat dijadikan referensi bagi masyarakat yang ingin melakukan proses aktivasi.

(ahd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK