Berapa Uang Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang Cair Per Bulan?
Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan bantuan uang tunai melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Lalu, berapa uang jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diterima setiap bulan? Simak besaran dan simulasinya.
Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai tersebut diberikan kepada peserta yang telah memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi.
Ketentuan ini berlaku berdasarkan perubahan aturan JKP melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.
Berapa besaran uang JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Besaran manfaat JKP dihitung berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Peserta menerima 60 persen dari upah tersebut setiap bulan selama paling lama enam bulan.
Namun, perhitungan manfaat menggunakan batas upah maksimal Rp5 juta. Artinya, meskipun upah terakhir peserta lebih tinggi dari nominal tersebut, dasar perhitungan manfaat tetap dibatasi Rp5 juta. Berikut rincian perhitungannya:
- Upah Rp2 juta: manfaat Rp1,2 juta per bulan atau maksimal Rp7,2 juta selama enam bulan.
- Upah Rp3 juta: manfaat Rp1,8 juta per bulan atau maksimal Rp10,8 juta selama enam bulan.
- Upah Rp5 juta: manfaat Rp3 juta per bulan atau maksimal Rp18 juta selama enam bulan.
- Upah Rp7 juta: manfaat tetap dihitung berdasarkan batas Rp5 juta, sehingga sebesar Rp3 juta per bulan atau maksimal Rp18 juta selama enam bulan.
Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi dengan asumsi peserta menerima manfaat penuh selama enam bulan. Pembayaran tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan proses verifikasi.
Ketentuan manfaat JKP mengalami perubahan sejak 7 Februari 2025. Sebelumnya, manfaat uang tunai diberikan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, skema tersebut berubah menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan. Perubahan ini berlaku untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan sesuai ketentuan peralihan.
Syarat mendapatkan uang JKP
Tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaan otomatis memperoleh bantuan ini. Peserta perlu memenuhi ketentuan berikut:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum berusia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta
- Terdaftar dalam program JKP dan memenuhi ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang 24 bulan kalender sebelum PHK
- Mengalami PHK yang memenuhi ketentuan dan memiliki dokumen pendukung
- Belum bekerja kembali serta bersedia aktif mencari pekerjaan
Peserta juga harus mengajukan manfaat paling lambat enam bulan sejak tanggal PHK. Pengunduran diri, pensiun, meninggal dunia, dan berakhirnya kontrak PKWT sesuai masa perjanjian tidak termasuk kondisi yang memenuhi kriteria manfaat JKP berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Manfaat JKP selain uang tunai
Selain bantuan finansial, peserta JKP yang memenuhi persyaratan juga memperoleh akses informasi pasar kerja dan pelatihan berbasis kompetensi. Kedua manfaat tersebut membantu peserta mencari lowongan dan meningkatkan keterampilan untuk kembali bekerja.
Dengan demikian, besaran uang JKP BPJS Ketenagakerjaan maksimal mencapai Rp18 juta selama enam bulan, jika upah yang diperhitungkan mencapai batas Rp5 juta dan peserta memenuhi ketentuan penerimaan manfaat.
(gas/fef)