Cara Mendapatkan Kaki Palsu Gratis BPJS, Cek Syarat dan Prosedurnya
BPJS Kesehatan memberikan berbagai manfaat kepada peserta untuk membantu memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, termasuk bantuan biaya alat bantu kesehatan.
Salah satu alat yang bisa ditanggung adalah protesa alat gerak, seperti kaki palsu dan tangan palsu, bagi peserta yang memenuhi persyaratan medis.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan aturan ini, peserta bisa memperoleh bantuan biaya kaki palsu hingga Rp2.750.000.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan kaki palsu gratis dengan BPJS Kesehatan? Cek penjelasannya di bawah.
Cara mendapatkan kaki palsu gratis BPJS
Untuk mendapatkan kaki palsu melalui BPJS Kesehatan, peserta perlu menjalani pemeriksaan medis dan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut langkah-langkahnya:
1. Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Pertama, peserta mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang terdaftar. Bisa ke puskesmas, klinik, atau dokter praktik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Jalani pemeriksaan dan prosedur rujukan
Dokter di FKTP akan memeriksa kondisi peserta, dalam hal ini kondisi kaki pasian. Bila membutuhkan penanganan lanjutan, peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
3. Ikuti pemeriksaan dokter spesialis
Di FKRTL, peserta akan diperiksa oleh dokter spesialis yang nantinya akan menilai kebutuhan alat bantu berdasarkan kondisi dan indikasi medis peserta.
4. Dapatkan resep dokter
Protesa alat gerak harus diberikan berdasarkan resep dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
5. Lakukan verifikasi resep dan dokumen
Setelah pemeriksaan dilakukan, peserta harus mengikuti prosedur administrasi yang ditetapkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
6. Datangi penyedia alat kesehatan rekanan
Ketika kamu mendatangi tempat penyedia alat kesehatan rekanan, jangan lupa untuk membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, serta resep dokter yang telah diverifikasi untuk mengikuti proses pengadaan kaki palsu.
7. Ikuti proses pengajuan klaim
Pengajuan bantuan biaya diproses melalui fasilitas atau penyedia alat kesehatan sesuai mekanisme BPJS Kesehatan. Kamu harus memastikan prosedur agar sesuai sebelum memesan atau membeli alat secara mandiri.
Syarat dan ketentuan kaki palsu yang ditanggung BPJS
Berdasarkan Pasal 47 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan peserta untuk mendapatkan bantuan biaya protesa alat gerak.
- Batas bantuan biaya: paling banyak Rp2.750.000 untuk protesa alat gerak.
- Frekuensi pemberian: paling cepat lima tahun sekali untuk alat yang sama.
- Indikasi medis: pemberian harus didasarkan pada kebutuhan medis, bukan sekadar keinginan peserta.
- Resep dokter: harus berdasarkan resep dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk bantuan protesa alat gerak berupa tangan palsu sesuai kebutuhan medis. Nilai Rp2.750.000 juga merupakan batas tarif bantuan, bukan jaminan bahwa seluruh harga kaki palsu akan ditanggung.
Maka itu, bila harga alat melebihi batas tersebut, tanyakan kepada fasilitas kesehatan apakah terdapat selisih biaya yang perlu dibayar.
Itulah cara mendapatkan kaki palsu gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan, lengkap syarat dan ketentuan klaimnya.
(san/fef)