Cara Cairkan Tabungan Emas Pegadaian oleh Ahli Waris, Bawa Syarat Ini

CNN Indonesia
Sabtu, 31 Okt 2026 10:45 WIB
Ilustrasi. Tabungan emas dapat diklaim ahli waris bila pemilik rekening meninggal dunia. Berikut syarat dan cara cairkan tabungan emas Pegadaian oleh ahli waris. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Emas menjadi salah satu bentuk investasi yang menarik untuk jangka panjang. Salah satu yang menyediakan layanan untuk tabungan emas adalah Pegadaian.

Meskipun Pegadaian bukan produsen emas, tetapi lembaga jasa keuangan ini menyediakan layanan kepada masyarakat untuk membeli, menabung, mencicil hingga menginvestasikan emas 24 karat atau kadar kemurnian 99,99 persen.

Namun, bagaimana jika pemilik meninggal sebelum mencairkan emasnya? Sebagai ahli waris tentu harus tahu apa saja yang perlu dilakukan untuk mencairkan emas tersebut.

Dirangkum dari situs resmi Pegadaian, berikut ini penjelasan cara cairkan tabungan emas Pegadaian oleh ahli waris yang perlu diketahui.


Syarat pencairan emas Pegadaian oleh ahli waris

Tabungan emas dapat diselesaikan atau diklaim oleh ahli waris bila pemilik rekening meninggal dunia. Namun ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh ahli waris untuk verifikasi data, mengutip dari Pegadaian:


Cara cairkan tabungan emas Pegadaian oleh ahli waris

Setelah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat pencairan di atas, berikut ini cara cairkan tabungan emas Pegadaian oleh ahli waris:

1. Datang ke kantor cabang Pegadaian

Ahli waris wajib mendatangi kantor cabang Pegadaian sesuai dengan lokasi pembuatan tabungan. Pengajuan klaim tabungan emas karena nasabah meninggal dunia hanya dapat dilakukan di outlet Pegadaian tempat rekening tabungan emas nasabah dibuka atau terdaftar.

2. Sampaikan pengajuan kepada petugas Pegadaian

Sampaikan kepada petugas bahwa kamu merupakan ahli waris dan ingin menyelesaikan tabungan emas milik nasabah yang telah meninggal dunia.

Nantinya, petugas akan memeriksa dokumen yang dibawa dan melakukan verifikasi terhadap data nasabah serta status ahli waris.

3. Ajukan penutupan rekening tabungan emas

Setelah proses verifikasi selesai, ahli waris dapat mengajukan penutupan rekening tersebut. Proses penyelesaian akan dilakukan secara ketentuan, termasuk jika terdapat saldo emas yang dapat dicairkan.

Petugas biasanya akan memberikan informasi yang lebih detail mengenai tahapan-tahapannya. Untuk biaya penutupan rekening Emas Pegadaian dikenakan sebesar Rp30 ribu.


4. Buka rekening baru untuk menabung emas

Setelah proses penutupan rekening selesai dilakukan, ahli waris dapat memindahkan tabungan emas tersebut dengan membuka rekening tabungan baru atas namanya sendiri.

Demikian cara cairkan tabungan emas Pegadaian oleh ahli waris. Semoga membantu!

(glo/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK