Apakah Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bisa Dicairkan? Segini Besarannya

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2026 13:15 WIB
Ilustrasi. JKP diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terkena PHK. Begini cara mencairkannya serta besaran bantuan yang didapatkan. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja dari PHK. Lantas, apakah JKP bisa dicairkan?

Kehadiran JKP diharapkan dapat membantu perekonomian pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan karena PHK. Dengan JKP, pekerja tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup.

Kendati demikian, pekerja tetap harus berusaha untuk bisa mendapatkan pekerjaan lagi. Karena jika hanya mengandalkan JKP, maka dikhawatirkan tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Jaminan Kehilangan Pekerjaan apa bisa dicairkan?

Dikutip dari website BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP merupakan sebuah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Lalu, apakah Jaminan Kehilangan Pekerjaan bisa dicairkan? Jawabannya adalah bisa.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini bisa dicairkan pada saat pekerja atau buruh terkena PHK. Pekerja atau buruh akan mendapatkan bantuan sebesar 60 persen dari upah terakhir dengan batas upah dasar Rp5 juta yang akan cair tiap bulan selama maksimal 6 bulan.

Selain bantuan berupa uang tunai, pekerja yang terkena dampak PHK juga akan menerima manfaat yang lainnya, seperti mendapatkan informasi lowongan pekerjaan dan juga pelatihan kerja untuk meningkatkan kemampuan pekerja.


Kriteria penerima program JKP

Terdapat kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi para pekerja untuk bisa mendapatkan manfaat JKP. Berikut ini kriteria yang telah ditetapkan bagi pekerja atau buruh pabrik untuk dapat menerima program JKP.


Syarat penerima JKP

Berikut ini syarat pengajuan JKP yang harus dipenuhi oleh pekerja:


Golongan yang tidak bisa mencairkan JKP

Kendati demikian, tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat mencairkan JKP. Terdapat beberapa golongan yang tidak bisa mencairkan JKP. Berikut ini golongan yang tidak bisa mencairkan JKP.


Syarat untuk mencairkan JKP

Berikut ini dokumen persyaratan untuk bisa mencairkan dana JKP.

Cara mencairkan JKP

Berikut ini langkah-langkah untuk mencairkan JKP.

  1. Buka website SIAPKERJA Kemnaker di laman https://account.kemnaker.go.id/auth/login
  2. Buat akun dengan mengisi data diri, NIK dan nama lengkap.
  3. Pilih menu laporan PHK.
  4. Isi data perusahaan.
  5. Upload dokumen persyaratan.
  6. Masuk kembali ke portal SIAPKERJA.
  7. Pilih menu Pengajuan Klaim JKP.
  8. Masukkan nomor NPWP, nomor rekening, dan foto selfie.
  9. Baca surat pernyataan Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
  10. Kirim pengajuan.

Demikian pembahasan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan apa bisa dicairkan yang dapat dijadikan petunjuk oleh para pekerja yang terkena PHK.

(ahd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK