Apakah Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bisa Dicairkan? Segini Besarannya
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja dari PHK. Lantas, apakah JKP bisa dicairkan?
Kehadiran JKP diharapkan dapat membantu perekonomian pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan karena PHK. Dengan JKP, pekerja tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Kendati demikian, pekerja tetap harus berusaha untuk bisa mendapatkan pekerjaan lagi. Karena jika hanya mengandalkan JKP, maka dikhawatirkan tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan apa bisa dicairkan?
Dikutip dari website BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP merupakan sebuah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Lalu, apakah Jaminan Kehilangan Pekerjaan bisa dicairkan? Jawabannya adalah bisa.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini bisa dicairkan pada saat pekerja atau buruh terkena PHK. Pekerja atau buruh akan mendapatkan bantuan sebesar 60 persen dari upah terakhir dengan batas upah dasar Rp5 juta yang akan cair tiap bulan selama maksimal 6 bulan.
Selain bantuan berupa uang tunai, pekerja yang terkena dampak PHK juga akan menerima manfaat yang lainnya, seperti mendapatkan informasi lowongan pekerjaan dan juga pelatihan kerja untuk meningkatkan kemampuan pekerja.
Kriteria penerima program JKP
Terdapat kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi para pekerja untuk bisa mendapatkan manfaat JKP. Berikut ini kriteria yang telah ditetapkan bagi pekerja atau buruh pabrik untuk dapat menerima program JKP.
- Warga Negara Indonesia
- Daftar menjadi peserta sebelum berusia 54 tahun
- Pekerja Skala Usaha Menengah dan Besar sudah mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Pensiun (JP).
- Pekerja Skala Kecil dan Mikro sudah mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).
- Terdaftar pada program JKN BPJS Kesehatan
Syarat penerima JKP
Berikut ini syarat pengajuan JKP yang harus dipenuhi oleh pekerja:
- Dokumen atau surat bukti terkena PHK
- Belum bekerja lagi.
- Memiliki iuran minimal 12 bulan di BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 24 bulan kalender.
- Pengajuan dilakukan paling lama dalam kurun waktu enam bulan sejak di PHK.
- Bersedia untuk tetap aktif mencari pekerjaan. Hal ini dilakukan dengan cara mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
Golongan yang tidak bisa mencairkan JKP
Kendati demikian, tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat mencairkan JKP. Terdapat beberapa golongan yang tidak bisa mencairkan JKP. Berikut ini golongan yang tidak bisa mencairkan JKP.
- Kehilangan pekerjaan karena mengundurkan diri.
- Cacat total tetap.
- Pensiun.
- Meninggal dunia.
- Pekerja yang sudah habis kontrak.
Syarat untuk mencairkan JKP
Berikut ini dokumen persyaratan untuk bisa mencairkan dana JKP.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat PHK dari perusahaan
- Surat pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja
- Tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan
- Paklaring
- Buku tabungan
- NPWP
Cara mencairkan JKP
Berikut ini langkah-langkah untuk mencairkan JKP.
- Buka website SIAPKERJA Kemnaker di laman https://account.kemnaker.go.id/auth/login
- Buat akun dengan mengisi data diri, NIK dan nama lengkap.
- Pilih menu laporan PHK.
- Isi data perusahaan.
- Upload dokumen persyaratan.
- Masuk kembali ke portal SIAPKERJA.
- Pilih menu Pengajuan Klaim JKP.
- Masukkan nomor NPWP, nomor rekening, dan foto selfie.
- Baca surat pernyataan Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
- Kirim pengajuan.
Demikian pembahasan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan apa bisa dicairkan yang dapat dijadikan petunjuk oleh para pekerja yang terkena PHK.
(ahd/fef)