Pemerintah berencana memasukkan klausul petroleum fund dalam rancangan revisi Undang-Undang No. 22 tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Petroleum fund merupakan dana yang disisihkan dari pendapatan sektor migas untuk mengoptimalkan penguasaan aparatur negara pada kegiatan migas. Dana tersebut akan masuk dalam pos anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator penguasaan migas nasional. "Ada rencana itu. Detilnya sedang dibahas dan akan disampaikan," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Naryanto Wagimin kepada CNN Indonesia, Rabu (10/9).
Naryanto berharap kebijakan petroleum fund bisa meningkatkan cadangan dan angka lifting minyak nasional. "Cuma harus berkoordinasi dulu dengan DPR," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opsi besaran petroleum fund yang muncul beragam, antara 5 persen sampai 10 persen dari total pendapatan sektor migas yang saat ini mencapai US$ 31,3 miliar atau berkisar Rp 340 triliun. "Namun harus ada juga investor yang berani berinvestasi di kegiatan eksplorasi. Tanpa investasi, tentunya sangat sulit untuk menggenjot angka lifting," tutur Naryanto.
Sebagai catatan, wacana memasukan petroleum fund kedalam RUU Migas kembali muncul ketika besaran lifting minyak Indonesia terus menurun, dari kisaran 840.000 barel per hari (bph) menjadi 810.000 bph. Petroleum fund dianggap pemangku kepentingan sebagai solusi untuk mendanai upaya pengumpulan data kandungan migas dan penguasaan teknologi eksplorasi migas.