Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengaku mengusulkan penyatuan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax sebagai kewajiban yang harus dilakukan seluruh maskapai penerbangan Indonesia. Emirsyah menyayangkan saat ini baru maskapainya yang menyatukan airport tax dengan harga tiket pesawat sejak dua tahun lalu.
"Akibatnya harga tiket Garuda terkesan selalu lebih mahal dibandingkan maskapai lain dan ini tentu merugikan kami. Padahal tujuan kami dengan memberikan layanan itu adalah penumpang tidak perlu repot lagi membayar airport tax di bandara setiap mau terbang," ujar Emirsyah di Jakarta, Jumat (12/9).
Menurut Emirsyah, kondisi tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang kemudian ikut menuding tidak diberlakukannya kewajiban penyatuan airport tax ke dalam harga tiket pesawat oleh Kementerian Perhubungan, hal ini salah salah satu penyebab kerugian Garuda tahun ini. "Kalau harga tiket Garuda dianggap selalu mahal, akibatnya banyak calon penumpang Garuda yang beralih menggunakan maskapai lain," ujar Dahlan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan mengaku telah menerima usulan tersebut dan meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk mengaji lebih lanjut kewajiban penyatuan airport tax dengan harga tiket bagi seluruh maskapai di Indonesia. "Masih dibahas karena ada untung dan ada ruginya. Intinya, dari kami juga setuju. Namun perlu pembahasan dulu," kata Mangindaan.
Sebelumnya PT Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II telah menaikkan airport tax di sejumlah bandara yang dikelolanya masing-masing. Mulai 1 April 2014, Angkasa Pura I menaikkan airport tax di lima bandara yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai - Denpasar, Juanda - Surabaya, Sepinggan - Balikpapan, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Bandara Internasional Lombok Praya - Lombok.
Airport tax penerbangan domestik untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai, Juanda, dan Sepinggan naik menjadi Rp 75 ribu, sedangkan airport tax penerbangan internasional naik menjadi Rp 200 ribu. Kemudian airport tax penerbangan domestik di Bandara Sultan Hasanuddin naik menjadi Rp 50 ribu dan penerbangan internasional naik menjadi Rp 150.000. Terakhir airport tax Bandara Internasional Lombok menjadi Rp 45 ribu untuk penerbangan domestik dan Rp 150 ribu untuk penerbangan internasional.
Angkasa Pura II juga tercatat menaikkan airport tax untuk tiga bandara yang dikelolanya mulai 19 Mei 2014, yaitu Bandara Internasional Kualanamu - Medan untuk rute domestik menjadi Rp 60 ribu dan rute internasional Rp 200 ribu, Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah - Kepulauan Riau naik menjadi Rp 30 ribu dan rute internasional Rp 100 ribu. Terakhir Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II - Pekanbaru untuk rute domestik menjadi Rp 45 ribu dan rute internasional menjadi Rp 150 ribu.