Pembatasan BBM Subsidi Gagal, KPPU Minta Cabut Aturan yang Berlaku

CNN Indonesia
Senin, 29 Sep 2014 18:13 WIB
Pemerintah gagal batasi distribusi BBM bersubsidi, sementara pengusaha SPBU dirugikan akibat diskriminasi
Pengisian BBM di SPBU Pertamina (Antara/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencabut larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di jalan tol yang berlaku sejak 6 Agustus 2014 lalu.

Taufik Ahmad, Direktur Pengkajian Kebijakan dan Advokasi KPPU menilai meskipun kebijakan tersebut bertujuan untuk menghemat konsumsi BBM bersubsidi, namun memiliki sifat diskriminatif terhadap pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di area jalan tol. Hal ini menurutnya merugikan sebagian pengelola SPBU. "Pekan ini kami akan terbitkan surat rekomendasi untuk BPH Migas. Karena kalau diskriminatif dan tujuan akhirnya jauh dari harapan semula maka kita rekomendasikan kepada BPH Migas untuk mencabut itu," ujar Taufik, Senin (29/9).

Kajian atas kebijakan tersebut dilakukan KPPU setelah menerima laporan dari Asosiasi Pengusaha Tempat Istirahat Pelayanan Jalan Tol Indonesia (Aptipindo) pada pertengahan Agustus 2014 yang menjelaskan perlakuan diskriminatif yang mereka alami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Pertamina berniat menghemat konsumsi BBM bersubsidi yang ditetapkan tidak boleh melebihi kuota 46 juta kiloliter sampai akhir 2014. Sementara, BPH Migas berasumsi bahwa hanya pemilik kendaraan pribadi yang mengisi BBM bersubsidi di tol. Jadi pembatasan suplai BBM bersubsidi jenis premium tidak akan memberikan dampak yang luas.

Secara terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat menilai pemerintah gagal melakukan efisiensi energi menyusul jebolnya konsumsi BBM bersubsidi yang diperkirakan mencapai 48 juta kilo liter hingga akhir tahun.

Ahmadi Noor Supit, Ketua Badan Anggaran DPR menyebutkan hal ini menjadi perhatian DPR, terutama Fraksi PPP. Untuk itu, PPP meminta pemerintah mewujudkan rencana strategis ketahanan energi dengan mendorong pemanfaatan dan pengembangan energi alternatif terbarukan.

Menurut Ahmadi, alokasi subsidi BBM, BBN dan LPG pada APBN 2015 disepakati sebesar Rp Rp 276,01 triliun, dengan volume BBM bersubsidi dipatok 46 juta kiloliter. "Sedangkan subsidi listrik diturunkan menjadi Rp 68,68 triliun," ungkap dia.

Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, memastikan pemerintahan mendatang tetap punya diskresi untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi meski tidak dibunyikan dalam UU APBN 2015. Menurutnya, persetujuan DPR hanya diperlukan jika ada perubahan volume BBM bersubsidi.
"Jadi tetap pemerintah punya diskresi," ucapnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER