Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintahan baru dibawah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendapatkan alokasi dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebesar Rp 10 triliun sebagai kompensasi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tahun depan. Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan upaya menyisihkan dana dari APBN tersebut untuk meredam gejolak di masyarakat yang mungkin terjadi akibat inflasi.
Chatib menjelaskan dana BLSM tersebut dapat disalurkan pemerintahan baru kepada masyarakat selama enam bulan setelah dinaikkannya harga BBM bersubsidi. "Dananya kami ambil dari alokasi anggaran bantuan sosial dalam APBN-P 2014 sebesar Rp 5 triliun dan APBN 2015 yang telah disepakati sebesar Rp 5 triliun," ujar Chatib dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Senin (29/9) malam.
Menurut Chatib dengan telah dianggarkannya dana tersebut, pemerintahan baru tidak perlu repot lagi meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mencairkan dana BLSM atau program sejenisnya sebelum menaikkan harga BBM bersubsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak seperti waktu kemarin menaikkan BBM dari Rp 4.500 ke Rp 6.500 per liter itu saya harus ke DPR hanya untuk mendapatkan persetujuan soal BLSM," katanya.
Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan APBN 2015 dalam Rapat Paripurna, Senin kemarin. Dalam APBN ditetapkan besaran kuota untuk BBM bersubsidi sebesar 46 juta kiloliter. Namun pemerintah meminta kepada DPR agar kuota tersebut jangan dikunci sehingga menjadi tidak fleksibel terhadap APBN-P 2015 jika kuota yang telah dialokasikan tidak cukup.
"Saya minta yang 46 juta kiloliter itu jangan dikunci, agar lebih fleksibel terhadap APBN-P," ujarnya.
Diskresi BBMSesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla juga mendapatkan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi tanpa harus meminta persetujuan DPR. Penyesuaian harga dapat dilakukan pemerintah mendatang jika terjadi deviasi terhadap asumsi
Indonesian Crude Price (ICP) dan nilai tukar, yang dapat membebani postur APBN pada tahun berjalan.
"Jadi seperti dapat
blank cheque, kalau mau menaikkan bisa tanpa perlu persetujuan DPR," kata Chatib.
Chatib juga menekankan, bahwa kabar pemerintahan mendatang tidak diberi ruang gerak fiskal di APBN 2015 adalah tidak benar. Sebab pemerintah sekarang sudah menyesuaikan anggaran belanja kementerian/lembaga naik menjadi Rp 647,3 triliun dari yang sebelumnya Rp 600,6 triliun.
"Jadi tidak benar kalau dibilang pemerintahan baru tidak ada ruang gerak fiskal. Sebab tambahan belanja kementerian/lembaganya sudah naik Rp 47 triliun. Bisa dihemat dari situ," ujarnya