Jokowi Disebut Telah Putuskan Kenaikan Harga BBM

CNN Indonesia
Selasa, 30 Sep 2014 11:07 WIB
Polemik kenaikan harga BBM bergulir kencang selama dua bulan terakhir. Sempat mengira bahwa Susilo Bambang Yudhoyono yang akan menaikkan harga, nyatanya tidak.
Luhut Panjaitan (Detik/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden terpilih Joko Widodo telah mengambil keputusan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 3.000 pada November mendatang.

Penasihat Senior Tim Transisi Jokowi-JK, Luhut Panjaitan mengatakan Jokowi telah mengambil keputusan pada Jumat akhir pekan lalu. "Kami rapat, Pak Jokowi, Pak JK dan saya dan sudah tiga bulan terakhir ini mendiskusikan kenaikan harga BBM," kata Luhut di Jakarta, Selasa (30/9).

Dia mengaku sebelumnya Jokowi ingin BBM bersubsidi itu dihapuskan. Namun menurutnya, langkah itu dapat memicu inflasi. Sehingga keputusan untuk menaikkan BBM bersubsidi pada November mendatang sebesar Rp 3.000 dianggap sudah jelas. "Beliau sangat tegas, kalau sesuatu yang sudah jelas dan benar maka dijalankan," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa pekan lalu, Luhut juga telah menyampaikan kenaikan harga BBM bersubsidi ini di hadapan sejumlah investor asing di Hongkong dalam acara Investor Summit CLSA. Namun, saat itu, Jokowi masih belum memutuskan kapan tepatnya BBM itu akan dinaikkan. Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla sebelumnya sempat menyampaikan kemungkinannya akan menaikkan BBM sebesar Rp 1.500 per liter.

Namun kalangan pelaku pasar modal berharap sikap tegas Jokowi dalam menaikkan BBM sebaiknya dilakukan sekaligus, misalnya sebesar Rp 3.000 secara langsung, tanpa dicicil Rp 1.000-1.500 per liter. Sebab langkah itu tetap tidak akan menimbulkan gejolak yang berarti di masyarakat. Apalagi konsumsi BBM bersubsidi tahun ini diperkirakan jebol 1,7 juta kilo liter dari alokasi awal hanya 46 juta kiloliter. Pemerintah dan DPR bahkan telah sepakat untuk tidak mengunci kuota BBM bersubsidi dan memberikan diskresi bagi pemerintah untuk menaikkan harga tanpa persetujuan DPR.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER