Kementerian ESDM Siapkan Peraturan Kelistrikan

CNN Indonesia
Rabu, 01 Okt 2014 12:44 WIB
Persaingan pada industri kelistrikan mulai tidak sehat, sehingga mendorong pemerintah meregulasi aturan mainnya.
Travo PLN di Jakarta (Detik/Rangga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana menerbitkan aturan baru mengenai persaingan usaha di sektor kelistrikan. Hal ini ditujukan untuk menghindari adanya persaingan yang tak sehat antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan perusahaan listrik swasta atau independent power producer (IPP).

"Nanti akan saya koordinasikan dengan Dirjen Kelistrikan. Harus ada aturan tertentu untuk menghindari persaingan antara PLN, pemain besar dan kecil agar listrik bisa terpasang merata di semua wilayah," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo di Jakarta, Rabu (1/10).

Selain aturan baru, ujar Susilo, Pemerintah juga akan mempermudah proses perizinan investasi pembangkit listrik. Sebab selama ini banyak proyek pembangkit molor lantaran terbentur masalah pembebasan dan izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disamping itu, Pemerintah juga mendesak PLN untuk melakukan penyesuaian harga dalam perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement) dan efisiensi dalam hal pembiayaan operasional. "Dengan peningkatan kebutuhan listrik 5 persen sampai 7 persen dibutuhkan peran investor. Oleh karena itu kita harus menjamin investasi dan bisnis mereka," ujar Susilo.

Berdasarkan catatan, Pemerintah menargetkan kapasitas listrik terpasang hingga 2020 mencapai 125.000 megawatt dari posisi saat ini hanya sekitar 5.000 megawatt. Dibutuhkan upaya instalasi listrik sebesar 10.000 megawatt per tahun. Pemeritah sedang mendorong investor untuk menanamkan investasinya di sektor listrik Indonesia. "Dibutuhkan Rp 200 triliun per tahun untuk membangun 10.000 megawatt tadi. Kalau tercapai, Indonesia bisa menjadi negara energi terkuat ke enam pada 2030," tuturnya.

Direktur Jenderal Kelistrikan Jarman menambahkan, realisasi aturan kegiatan usaha kelistrikan itu akan berbentuk Peraturan Menteri yang ditargetkan bisa keluar akhir tahun ini. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan mengenai skema power willing.

Dalam skema power willing pemilik industri besar diwajibkan membangun pembangkitnya sendiri. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban PLN akibat menyubsidi industri tersebut. Dampak dari subsidi untuk industri besar, PLN harus menghilangkan subsidi untuk konsumen golongan I3 (industri menengah) dan golongan I4 (industri besar). "Nantinya transmisi bisa sewa dari PLN dan dia (PLN) harus pasang banyak transmisi," ujar Jarman.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER