INDUSTRI PENERBANGAN

Garuda Terbebas dari Gugatan Kartel Australia

CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2014 17:29 WIB
Garuda Indonesia pernah membuat kesepakatan surcharge bahan bakar, penanganan dan asuransi kargo untuk menyiasati harga avtur yang ketika itu melonjak.
Salah satu pesawat milik Garuda Indonesia. (Antara Photo/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Federal New South Wales, Australia menyatakan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan Air New Zealand Limited (Air NZ) tidak bersalah dalam putusan perilaku kartel atas tarif dan biaya tambahan (surcharge) angkutan kargo dari luar negeri ke Australia yang dibuat oleh Komisi Kompetisi dan Perlindungan Konsumen negara tersebut.

Putusan bersalah perilaku kartel telah dibuat Komisi sejak 2010 lalu kepada Garuda, Air NZ dan 10 maskapai lainnya termasuk Qantas. Putusan tersebut merujuk pada ditemukannya kesepakatan yang dibuat pada 2000 dan 2006 di Hong Kong dan Singapura oleh seluruh maskapai tersebut untuk menyamakan biaya tambahan untuk harga bahan bakar, penanganan dan asuransi kargo.

Komisi kemudian menjatuhkan denda sebesar US$ 100 juta kepada seluruh maskapai tersebut, namun Garuda dan Air NZ mengajukan banding ke Pengadilan Federal New South Wales.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadilan menyimpulkan sejumlah pengaturan kolusi memang dibuat, tetapi Undang-Undang yang berlaku di Australia tidak mendefinisikannya sebagai pelanggaran karena belum mengaturnya ketika itu," bunyi putusan yang dibacakan oleh hakim Nye Perram pada Jumat (31/10) lalu, seperti dikutip dari situs resmi Pengadilan Federal, Rabu (5/11).

Putusan pengadilan juga menyebutkan, kesepakatan tersebut tidak terbukti merugikan konsumen di Australia karena hanya berlaku untuk layanan angkutan kargo dari luar negeri ke Australia.

Vice President Garuda Indonesia Cargo Rajendra Kartawiria membenarkan bahwa Garuda bersama beberapa maskapai membuat kesepakatan biaya tambahan dalam sebuah pertemuan informal. Rajendra menceritakan, ketika itu harga avtur sedang naik sehingga untuk menekan biaya maka dibuatlah kesepakatan biaya tambahan tersebut.

"Kami juga tidak merugikan pengguna jasa kargo dari Australia kok dan saat ini kesepakatannya sudah tidak berlaku lagi," ujar Rajendra.

Sebanyak 8,26 juta saham Garuda ditransaksikan pada perdagangan hari ini pada harga Rp 525 per saham, naik 5 poin dibandingkan harga penutupan pada hari sebelumnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER