STANDAR PRODUK

Pemerintah Razia Produk Impor Tak Layak Jual

CNN Indonesia
Jumat, 07 Nov 2014 13:55 WIB
Pemerintah terus melakukan pengawasan produk yang melanggar ketentuan SNI dan memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang menjualnya.
Produk minuman dalam kemasan. (CNN Indonesia/Christina Andhika Setyanti)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sepanjang Januari-Agustus 2014, Kementerian Perdagangan menemukan 95 produk yang beredar di masyarakat tidak layak jual karena belum memenuhi standar kualitas produk yang berlaku.  

Widodo, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan produk yang masuk kategori tidak layak jual adalah yang tidak lolos uji kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki garansi produk, tidak menyertakan petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia, dan tidak berlabel.

Penyisiran produk tidak layak jual dilakukan Kementerian Perdagangan di berbagai tempat seperti pusat perbelanjaan, minimarket, pasar tradisional, dan sebagainya. Sementara produk yang tidak layak jual antara lain kendaraan bermotor, kipas angin, telepon genggam, dan barang rumah tangga lainnya dari beberapa lokasi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 95 produk yang dinyatakan bermasalah itu sebanyak 72 produk merupakan produk impor dan 23 produk lokal. Sementara itu, 38 produk berhasil melewati uji kualitas Dirjen SPK dengan komposisi 17 produk dalam negeri dan 21 produk impor. Terdapat 82 produk lagi yang masih perlu dilakukan uji coba kualitasnya untuk sisa tahun 2014 ini," kata Widodo di Jakarta, Jumat (7/11).

Untuk menghindari penyitaan produk-produk tidak layak jual, Widodo mengimbau kepada para importir untuk menyerahkan produk-produknya untuk diuji laboratorium sebelum dijual. "Hal ini menyangkut keselamatan konsumen, jangan sampai buruknya mutu kualitas produk menyebabkan masyarakat jadi rugi akibat zat-zat berbahaya pada mainan anak dan lainnya," kata Widodo.

Dia menambahkan, importir atau produsen produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut sudah diberikan surat teguran maupun dilakukan penindakan seperti perintah penarikan barang, pelimpahan berkas ke kejaksaan, dan penyitaan produk," kata Widodo.

Dia menegaskan pemerintah akan terus melakukan pengawasan produk yang melanggar ketentuan SNI dan memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagai upaya memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER