"Bisa 100 persen, bisa juga diatas 51 persen. Cuma pemerintah mau liat penawaran dari Pertamina dulu. Tapi yang pasti mereka harus menggandeng kontraktor sebelumnya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Naryanto Wagimin, Jumat (21/11).
Naryanto mengatakan, pemberian hak mayoritas blok Mahakam ke Pertamina adalah untuk mengedepankan kepentingan negara. Pemerintah juga berharap Pertamina bisa menambah pengalaman dalam mengelola blok yang diprediksi memiliki kandungan gas mencapai 6 sampai 10 trillion cubic feet (TCF) tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Tim Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM Widyawan Prawiratmadja mengatakan mekanisme pembagian hak blok yang berada di Kalimantan Timur itu akan diserahkan sepenuhnya ke Pertamina. Sementara kontrak pengelolaan atau production sharing contract PSC yang diberikan ke Pertamina akan berlangsung selama 20 tahun.
"Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Widyawan.
"Semua kemungkinan sedang kita kaji dan segera kami sampaikan usulannya ke pemerintah. Perlu dicatat, Pertamina akan melaksanakan apapun keputusan pemerintah," ujarnya.
Sebagai informasi PSC Blok Mahakam akan habis pada 2017 mendatang. Saat ini, blok tersebut mampu menghasilkan gas sekitar 1.7650 juta kaki kubik per hari (mmscfd) dan kondesat berkisar 60 ribu barel per hari (BPH). Sementara biaya pengembangannya per tahun mencapai Rp 25 triliun.