INDUSTRI MIGAS

Pemerintah Teken Perpanjangan Kontrak 4 Blok Migas

CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2014 14:04 WIB
Perpanjangan kontrak empat blok migas tersebut merupakan kontrak yang pertamakalinya ditandatangani oleh Sudirman Said sebagai Menteri ESDM.
Menteri ESDM Sudirman Said. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyetujui perpanjangan kontrak 4 blok minyak dan gas bumi (migas) yang telah mulai habis masa kontraknya yaitu Blok Pase di Nanggroe Aceh Darussalam; Blok Kampar di Riau; Blok ONWJ di Jawa Barat; dan Blok Gebang di Sumatera Utara. Empat kontrak tersebut merupakan kontrak migas yang pertamakali ditandatanganinya sebagai menteri.

"Salah satu prioritas kebijakan pemerintah sekarang adalah bagaimana melakukan percepatan putusan yang sudah lama tertunda. Tapi proses pengambilan keputusan prinsipnya satu, memperhatikan kepentingan negara," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said di kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Jumat (21/11).

Untuk Blok Pase, kata Sudirman, pemerintah telah menunjuk Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh sebagai pemegang mayoritas hak pengelolaan atau participating interest (PI). Dimana dalam pengelolaannya, perusahaan yang dimiliki Pemerintah Provinsi tersebut akan menggandeng PT Triangle Pase Inc sebagai kontraktor lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk Blok Kampar, pemerintah menyetujui permintaan Pertamina E&P untuk melakukan kegiatan di blok tersebut yang sebelumnya dikelola PT Medco Energi Internasional dengan masa transisi hingga Desember 2015. Pertamina E&P juga diberikan kuasa untuk melanjutkan kegiatan produksinya di Blok ONWJ.

"Kalau untuk Blok Gebang pengelolaannya akan diberikan ke EMP (Energi Mega Persada) karena cuma dia yang mengajukan permintaan perpanjangan kontrak," tutur Ketua Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM, Widyawan Prawiratmadja.

Widyawan mengatakan, pertimbangan untuk memberi 4 kontrak blok migas tersebut dengan mengedepankan kepentingan nasional. Sementara Gubernur Aceh, Abdullah Zaini mengucapkan terima kasih karena Pemerintah Pusat telah mengakomodir kepentingan dan memprioritaskan hak daerah.

"Berita ini sungguh-sungguh menggembirakan dan telah lama ditunggu masyarakat Aceh. Putusan ini sesuai arahan Presiden Jokowi," ujar Zaini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER