Bambang menjelaskan, ketidakpatuhan sebagian besar pengusaha Indonesia untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak akan membuat pemerintah kesulitan memenuhi target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketika penerimaan pajak tidak tercapai, defisit untuk membiayai pos belanja akan tetap muncul sehingga mengharuskan pemerintah menutupinya dengan utang.
"Contohnya untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang dipungut langsung dari karyawan Rp 93 triliun itu tidak masalah, tetapi PPh yang bukan orang pribadi yang tidak dipungut langsung seperti dari Anda para pengusaha itu nilainya cuma Rp 40 triliun," ujar Bambang dalam Rapat Kerja Nasional Kadin di Jakarta, Jumat (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ratusan atau ribuan perusahaan itu sudah eksis more than 10 years, baik- baik saja kelihatanya karena tidak pernah melakukan layoff, tapi mirisnya tidak pernah bayar pajak karena selalu mengaku rugi," tegasnya.
Menurut Bambang seharusnya perusahaan yang selalu mengaku rugi dalam 10 tahun berturut-turut seharusnya ditutup. "Kok ini anteng-anteng saja, bahkan bisa ekspansi dan bikin anak usaha," sindirnya.
"Jadi di pajak badan bukan berarti tidak ada masalah. Justru banyak sekali masalah," kata Bambang.