Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro telah memberikan arahan kepada Panitia Lelang jabatan di Kementerian Keuangan untuk mampu menyaring calon pelamar yang benar-benar berkompeten di bidangnya. Dari empat jabatan yang dilelang, tugas Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) lebih banyak dibandingkan jabatan lain.
Lampiran I Pengumuman Nomor Peng- 02/Pansel/2014 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan menyebutkan tugas utama seorang Dirjen Pajak adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Tugas tersebut kemudian diterjemahkan Bambang menjadi fungsi yang harus mampu dijalankan Dirjen Pajak yaitu merumuskan dan melaksanakan kebijakan perpajakan; menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria bidang perpajakan; memberi bimbingan teknis dan evaluasi bidang perpajakan; serta pelaksanaan administrasi Ditjen Pajak.
"Calon Dirjen Pajak minimal harus lulusan S2, berpengalaman minimal 15 tahun di bidang perpajakan sehingga telah menguasai teknis dan mengetahui operasional kantor pajak. Orang tersebut juga harus memiliki pemahaman tentang perekonomian dan bisnis yang luas," dikutip dari pengumuman lelang jabatan Kementerian Keuangan, Rabu (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maklum jika Menteri Keuangan memberikan lebih banyak tugas kepada calon Dirjen Pajak. Sebab, target penerimaan pajak yang selalu meleset dari target dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi salah satu isu yang disoroti Presiden Joko Widodo sejak pertama kali memimpin negara ini. Akibat penerimaan pajak yang tidak pernah mencapai target, pemerintah terpaksa harus mengandalkan investasi swasta untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi negara.
Sampai 30 september 2014, Ditjen Pajak baru mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 688,05 triliun atau 64 persen dari target Rp 1.072 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014. Realisasi tersebut terdiri dari setoran pajak penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 329,27 triliun, PPh migas Rp 59,35 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) Rp 280,93 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 14,12 triliun, serta pajak lainnya Rp 4,36 triliun.
Tugas Kepala BKFSementara untuk posisi Kepala Badan Kebijakan Fiskal, tugas utama yang akan diemban calon pejabatnya adalah mampu menganalisis kebijakan-kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah di bidang fiskal. Tugas tersebut kemudian mengharuskan calon pejabat untuk mampu menyusun kebijakan teknis rencana dan program analisis di bidang fiskal; melaksanakan analisis dan memberi rekomendasi kebijakan fiskal kepada Menteri Keuangan; dan melaksanakan administrasi di instansi tersebut.
"Kompetensi khusus yang harus dikuasai seorang Kepala Badan Kebijakan Fiskal adalah minimal berpengalaman selama 10 tahun bekerja di instansi atau lembaga penelitian bidang fiskal dan ekonomi makro, serta mampu menganalisa kebijakan penerimaan dan pengeluaran negara, sektor keuangan dan ekonomi makro," ujar panitia lelang jabatan dalam pengumuman resminya.
Terakhir, untuk posisi Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara dan Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi akan mendapat tugas memberikan telaahan dan solusi atas masalah-masalah yang berkembang di dua bidang tersebut kepada Menteri Keuangan. Dua orang staf ahli tersebut juga harus mampu menterjemahkan arahan konsepsional dari Menteri Keuangan menjadi bisa diimplementasikan dalam bentuk kebijakan.