Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan akan memberikan insentif atau bonus bagi pegawai Direktorat Penderal Pajak (DJP) mulai tahun depan guna memperkuat organisasi dan memaksimalkan penerimaan negara dari pajak.
"Itu bagian yang mau kami sampaikan kepada presiden. Sebagai pihak yang mengumpulkan 70 persen dari penerimaan negara, saya pikir wajar diperkuat. Jadi ada sistem insentif yang baik," ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro usai
Serah Terima Jabatan Direktur Jenderal Pajak, Senin (1/12).
Bentuk insentifnya, kata Bambang, masih perlu dimatangkan dan didiskusikan dengan Presiden Joko widodo dan Sekretariat Negara. "Tidak harus dinaikan gajinya, intinya perlu diperkuat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain insentif, Menkeu mengatakan DJP juga akan diberikan keleluasaan atau fleksibilitas dalam melakukan rekrutmen karyawan serta mengelola anggaran operasional. Misalnya, kata Bambang, DJP dimungkinkan melakukan rekrutmen karyawan sendiri tanpa harus menunggu atau berbarengan dengan kementerian lain.
"Begitu juga dengan anggaran operasionalnya. Pokoknya nanti dibikin rasio berapa biaya operasional dengan penerimaan yang didapat," katanya.
Menurut Bambang, untuk bisa mendapatkan insentif tersebut, maka seluruh aparatur pajak juga harus menunjukan perbaikan kinerja. Masa satu bulan tersisa 2014, kata Bambang, menjadi waktu yang singkat dan sulit untuk menunjukan perbaikan tersebut dengan mencapai target atau minimal memangkas selisih antara target dan realisasi tidak terlalu jauh.
"Harapan presiden terhadap DJP sangat besar, tapi di sisi lain presiden akan memberikan support apapun nanti yang bisa menyeimbangkan antara tugas dari DJP dengan pencapaian," jelasnya.