Jakarta, CNN Indonesia -- Standard & Poor's (S&P) Ratings Services kembali menurunkan peringkat perusahaan batubara Grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Kali ini rating kredit korporasi jangka panjang dan peringkat skala regional ASEAN produsen batu bara tersebut turun dari SD menjadi D setelah adanya moratorium restrukturisasi.
Di saat yang sama, lembaga rating itu juga menurunkan peringkat surat utang senior US$ 300 juta yang dijaminkan oleh Bumi Resources menjadi D dari CCC-. Surat utang yang jatuh tempo 2016 itu diterbitkan oleh anak usahanya di Singapura yaitu Bumi Capital Pte. Ltd. S&P juga menarik peringkat surat utang tersebut dari CreditWatch, yang sudah mendapat implikasi negatif sejak 13 Agustus 2014.
Sebelumnya, pada 10 November lalu, S&P juga menurunkan peringkat utang Bumi Resources untuk surat utang senior US$ 700 juta dari SD menjadi D. S&P menilai penurunan peringkat tersebut dilakukan berdasarkan asumsi bahwa Bumi Resources selaku penjamin (guarantor) tidak melakukan pembayaran bunga dalam waktu tenggang 30 hari sebagaimana diatur dalam perjanjian obligasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat ini S&P mempertahankan rating D untuk surat utang senior US$ 700 juta tersebut yang diterbitkan oleh anak usaha BUMI lainnya yaitu Bumi Investment Pte Ltd. Surat utang yang jatuh tempo pada 2017 itu juga dijamin oleh Bumi Resources. Kedua surat utang tersebut berada dalam status gagal bayar (default) karena bunganya masih belum dibayar hingga jatuh tempo.
"Kami menurunkan peringkat kredit perusahaan Bumi Resources menjadi 'D' karena kami menduga perusahaan tidak dapat melaksanakan kewajiban utangnya selama sedikitnya enam bulan. Kami menilai hal ini akan menjadi gagal bayar umum (general default)," ujar Analis Kredit Standard & Poor's, Vishal Kulkarni dalam pernyataan resminya melalui e-mail, Selasa (2/12).
Penurunan rating itu terjadi setelah pengadilan Singapura menyetujui permintaan anak usaha BUMI untuk moratorium selama enam bulan dari segala tindak hukum dari para pemegang obligasi untuk mendukung upaya restrukturisasi utang. Moratorium ini juga berarti perusahaan tidak akan membayar kewajiban utang lainnya, termasuk utang bank, seperti dalam perjanjian antarkreditur.
"Karena adanya moratorium, kami yakin Bumi Resources tidak akan membayar bunga dari surat utang US$ 300 juta selama grace period yang berakhir 30 Desember 2014," ujar Kulkarni.
S&P juga akan mengkaji ulang peringkat tersebut setelah restrukturisasi selesai. Rating tersebut kemudian akan berlaku terhadap prospek bisnis grup usaha dan struktur permodalan ke depan setelah penyelesaian restrukturisasi utang.