INDUSTRI MIGAS

Kemenkeu Setuju Hapus Pajak Eksplorasi Migas Rp 3 Triliun

CNN Indonesia
Rabu, 03 Des 2014 09:57 WIB
Kegiatan eksplorasi migas seharusnya masih berstatus bebas pajak, sebab proyek yang dikerjakan kontraktor kontrak kerjasama tersebut belum berproduksi.
(ANTARA FOTO/Joko Sulistyo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Naryanto Wagimin memastikan Kementerian Keuangan telah setuju membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 3 triliun terhadap 22 blok eksplorasi migas.

Naryanto menilai kegiatan eksplorasi migas seharusnya masih berstatus bebas pajak, sebab proyek yang dikerjakan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) tersebut belum berproduksi dan belum memberi keuntungan.

“Tetap kita minta masa eksplorasi itu bebas (pajak),” kata Naryanto dalam Simposium dan Kongres Nasional IATMI XIII 2014, dikutip dari siaran pers, Rabu (3/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Naryanto menjelaskan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan telah melakukan pertemuan pada akhir November 2014 dan telah disepakati penyesuaian atas pengenaan pajak tersebut. Menurutnya Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan surat terkait pembebasan pajak tersebut.

Pengenaan PBB pada tahap eksplorasi di wilayah kerja migas yang ditandatangani setelah tahun 2010 merupakan akibat dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasil Di Bidang Usaha Hulu Migas.

Pengenaan pajak ini menurut Ketua Indonesian Petroleum Association Lukman Mahfoedz berdampak buruk terhadap iklim investasi. Karena menjadikan Indonesia satu-satunya negara yang mengenakan pajak pada masa eksplorasi. Jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan, Lukman yakin 22 KKKS yang wilayah kerjanya dikenakan pajak eksplorasi tersebut, memilih untuk tidak melakukan kegiatan eksplorasi.

“Mereka menunggu penyelesaian masalah PBB tersebut dan hal ini tentu merugikan karena berarti tidak terjadi peningkatan cadangan migas. Jika eksplorasi turun, investor akan hengkang,” kata Lukman.

Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana menambahkan, untuk meningkatkan eksplorasi migas, diperlukan beberapa evaluasi dan kebijakan, antara lain memberikan insentif dan memperbaiki tata kelola migas, terutama untuk lapangan yang berada di daerah frontier dan beresiko tinggi. Selain itu, mendorong peningkatan anggaran di wilayah-wilayah produksi serta selektif dalam memilih KKKS.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER