INDUSTRI PANAS BUMI

Tumpang Tindih Aturan Hambat Pengembangan Bisnis Panas Bumi

CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2014 14:43 WIB
Sejumlah regulasi yang ditetapkan pemerintah justru menjadi batu sandungan utama bagi usaha pengembangan energi panas bumi di Indonesia.
Ketakutan akan akibat kerusakan lingkungan dari Kementerian Perhutanan, menjadi penyebab pengembangan panas bumi di Indonesia terhambat. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ditengah aktifnya kampanye penggunaan energi terbarukan saat ini, ternyata sejumlah regulasi yang ditetapkan pemerintah justru menjadi batu sandungan utama bagi usaha pengembangan energi panas bumi di Indonesia. Salah satunya terlihat dari ketidaksesuaian Undang-Undang (UU) tentang Panas Bumi dengan UU Kehutanan.

Tafif Azimudin, Sekretaris Jenderal Asosiasi Panas Bumi Indonesia mengungkapkan ketidaksesuaian antara UU Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi dengan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan konservasi menjadi salah satu kendala yang sering menghambat pengembangan panas bumi di Indonesia. Hal tersebut membuat pemanfaatan potensi panas bumi menjadi tidak optimal.

"Ketidaksesuaian antar dua UU tersebut menyebabkan terhentinya kegiatan di sejumlah wilayah kerja panas bumi di tingkat eksplorasi dan eksploitasi," ujar Tafif di Jakarta, Kamis (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan ketika lokasi sumber panas bumi berada di kawasan cagar alam, hutan lindung, maupun area konservasi maka aktivitas pengeboran sumber panas bumi seringkali dianggap sebagai tambang layaknya batubara atau emas dengan membuka lahan dipermukaan dalam ukuran besar.

"Padahal untuk pengeboran geotermal tidak membutuhkan pembukaan lahan secara luas yang ditakutkan bisa merusak lingkungan," ungkapnya.

Tafif menilai Indonesia merupakan negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia. Hampir 40 persen panas bumi dunia terdapat di Indonesia.

Dia menyebut data dari Badan Geologi yang menyebutkan Indonesia memiliki potensi dan cadangan panas bumi 29.215 MWE dari 285 lokasi akhirnya belum dimanfaatkan secara optimal untuk pembangkit listrik.

Selain permasalahan hukum, Tafif menjelaskan bahwa regulasi juga menjadi hambatan pengusaha panas bumi selama ini. Penerapan aturan pajak yang tidak merata pada setiap pengusaha menjadi penghambat dalam pengembangan panas bumi Indonesia.

"Begitu pula dalam hal permodalan, Indonesia belum banyak memiliki pengusaha panas bumi yang bermodal kuat sehingga dapat membangkitkan listrik panas bumi," ujarnya.

Untuk pengeboran satu lokasi sumber panas bumi invetasi yang dikeluarkan berkisar di angka Rp 70 miliar. “Harus investasi besar di depan, sedangkan harga panas bumi sendiri belum seperti yang diharapkan seperti minyak bumi sehingga seringkali keuntungan baru didapat setelah 8-10 tahun,” kata Tafif.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER