MORATORIUM KAPAL

Desember, Menteri Susi Hanguskan Izin 82 Kapal Ikan

CNN Indonesia
Jumat, 05 Des 2014 11:29 WIB
Moratorium kapal diatas 30 GT yang berlaku 3 November 2014 sampai 30 April 2015 dipastikan akan menutup kesempatan perpanjangan izin ratusan kapal.
Kasal Laksamana TNI Marsetio (kanan) bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) berjabat tangan seusai menandatangani nota kesepahaman Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL di lobi gedung utama Mabes AL Cilangkap, Jakarta, Senin (1/12). Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk mengelola kembali hasil kelautan Indonesia, terutama di bidang perikanan, melalui penegakan dan pengawalan kebijakan moratorium kapal asing, eks asing serta pelarangan transhipment dan menyelaraskan peraturan laut Indonesia dengan peraturan internasional mengenai penegakan hukum di wilayah laut Indonesia. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah tidak memperpanjang izin penangkapan ikan bagi delapan kapal buatan asing dengan kapasitas diatas 30 gross ton sepanjang November 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dipastikan akan kembali menghanguskan lebih banyak lagi izin kapal di bulan Desember ini.

Data Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyebutkan setidaknya ada 82 kapal ikan buatan luar negeri dengan kapasitas besar yang kadaluarsa izin penangkapan ikannya di Desember 2014.

Sejumlah perusahaan yang lebih dari satu kapalnya dipastikan berhenti beroperasi bulan ini antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. PT Binar Surya Buana yang harus merelakan 16 kapal miliknya tidak bisa memperpanjang izin penangkapan ikan setelah kadaluarsa mulai dari 1 Desember sampai terakhir 20 Desember 2014. Bina Surya mendatangkan seluruh kapal berukuran 144-285 GT tersebut dari Tiongkok.

2. PT Alfa Kurnia, tercatat ada sembilan kapal miliknya yang kadaluarsa izin menangkap ikannya mulai 29 Desember 2014. Alfa Kurnia mendatangkan tujuh kapal dari Jepang dan dua lainnya dari Amerika Serikat dengan kapasitas bervariasi antara 145-205 GT.

3. PT Avona Mina Lestari, pemilik enam kapal yang izinnya hangus mulai 11 Desember 2014. Ke-enam kapal jenis pukat ikan ZEEI Arafura tersebut seluruhnya diimpor perseroan dari Tiongkok, dan masih banyak lagi perusahaan lainnya.

Demi Nelayan

Sejak pertama kali menjabat sebagai Menteri, Susi Pudjiastuti memang sudah menyatakan ingin mensejahterakan nelayan kecil yang selama ini kalah saing dengan perusahaan kapal penangkap ikan. Terlebih, banyak kapal-kapal yang digunakan perusahaan tersebut tidak diproduksi dari dalam negeri serta sering melakukan transhipment atau alih muatan di tengah laut yang berpotensi merugikan negara karena tidak tercatat sebagai ekspor resmi.

Untuk mengatasi hal tersebut, Susi memberanikan diri mengeluarkan kebijakan moratorium kapal yang berlaku mulai 3 November 2014. Data yang diperoleh CNN Indonesia menyebutkan dari 4.964 kapal pemegang izin terdapat 1.132 kapal buatan luar negeri dengan kapasitas diatas 30 GT yang dipastikan tidak dapat melaut sejak moratorium berlaku.

(Baca juga: Sejak Moratorium, 1.132 Kapal Tak Melaut)

Imbas dari kebijakan tersebut, Susi menyebut harga ikan laut di pasar lokal menjadi lebih terjangkau karena penyelundupan ikan sudah berkurang. Hal tersebut menurutnya berdampak positif karena nelayan jadi bisa lebih banyak menangkap ikan, dan masyarakat bisa membeli ikan laut kaya protein dengan harga murah.

(Baca juga: Menteri Susi: Harga Ikan Laut Lebih Murah Sejak Moratorium)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER