Hal itu terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaaan Semester (IHPS) I 2014yang dirilis BPK belum lama ini.
Dokumen tersebut merinci 55 persen kekurangan penerimaan negara atau senilai Rp 1,26 triliun terjadi antara lain karena pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan yang wan prestasi, serta penerimaan pajak dan retribusi daerah yang belum disetor ke kas negara. Sedikitnya ditemukan 617 kasus kekurangan penerimaan di 341 entitas pemerintah pusat dan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPK juga mencatat 34 kasus pengenaan tarif pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang lebih rendah dari ketentuan di 29 entitas. Untuk ini, negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp 11,58 miliar.
Terakhir, BPK juga mengungkap 30 kasus senilai Rp 8,1 miliar terkait dengan penerimaan negara yang diterima oleh instansi yang tidak berhak.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mencatat ada potensi penerimaan pajak sebesar Rp 1,77 triliun yang tidak tertagih pada tahun ini. Faktor kesengajaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak diduga menjadi salah satu penyebabnya.