Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Reformasi Tata Kelola Migas mengeluarkan sejumlah rekomendasi kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini dilakukan oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Rekomendasi pertama adalah melarang anak usaha PT Pertamina (Persero) itu mengimpor BBM berkadar oktan (Ron) 88.
"Dari pada ribet-ribet mencyampur, langsung saja (impor) Ron 92," ujar Djoko Siswanto, Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (18/12).
Dengan demikian, Petral hanya dimungkinkan membeli BBM berkadar oktan Ron 92 atau setaraf dengan produk Pertamax. "Kalau Singapura macem-macem, repot kita. Mending langsung Ron 92 yang dijual di seluruh dunia," tutur Djoko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Djoko mengatakan pihaknya juga merekomendasikan penghapusan aturan mengenai perusahaan mana saja yang boleh mengikuti tender pengadaan minyak yang digelar oleh Petral. Setelah rekomendasi ini disetujui Menteri ESDM, tambah Djoko, semua perusahaan minyak hingga trader diperbolehkan mengikuti tender.
"Selain itu formulasi harga yang dipakai sekarang juga sudah enggak ada. Sekarang draf-nya lagi disusun," tuturnya.
Sebelumnya, mengacu pada aturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Petral hanya diperbolehkan membeli minyak dari National Oil Company (NOC) melalui proses tender.
Namun, rekomendasi Tim Tata Kelola Migas atau yang dikenal Tim Antimafia Migas belum final karena masih akan ada rekomendasi susulan. Daniel Purba, anggota tim yang berasal dari Pertamina, mengaku jajarannya belum menemukan kesepakatan mengenai rekomendasi terkait formulasi dan mekanisme pengadaan minyak impor.
"Belum ada. Kemungkinan baru minggu depan bersamaan dengan status kedudukan Petral yang akan dipindah atau tidak," tuturnya.