Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana mengembalikan kelebihan bayar pajak (restitusi) senilai Rp 800 miliar ke sejumlah perusahaan tambang pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi I. Saat ini, mekanisme pengembalian kelebihan pajak tersebut telah disepakati dan proses pembayaran tengah dilangsungkan.
"Targetnya (pembayaran) sebelum akhir tahun ini selesai. Kami sudah berkoordinasi dengan kontraktor, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk mekanisme pembayaran," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (23/12).
Mardiasmo menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perusahaan PKP2B mendapat kekhususan terkait pembayaran pajak atas pengadaan barang dan jasa pertambangan. Namun, selama periode 2001 sampai 2007 beberapa perusahaan sudah terlanjur membayarkan PPN kepada Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai implementasi aturan tersebut, Pemerintah pun akan mengembalikan pajak yang sudah disetor. "Kalau untuk generasi kedua dan selanjutnya akan dibayarkan mulai tahun depan. Mudah-mudahan (mekanisme) pembayaran tidak bermasalah," tuturnya.
Berdasarkan catatan, sebanyak sembilan perusahaan batubara masuk dalam daftar PKP2B generasi I diantaranya PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Adaro Indonesia, dan PT Berau Coal.
Restitusi pajak kepada perusahaan-perusahaan tambang ini menjadi bagian dari restitusi pajak yang harus dilakukan pemerintah sampai akhir tahun ini. Pekan lalu, Mardiasmo menyebut
total restitusi pajak tahun ini sebesar Rp 85 triliun. Sampai saat ini, pemerintah sudah mencairkan kelebihan bayar pajak sebesar Rp 82 triliun sehingga masih ada sekitar Rp 3 triliun lagi yang perlu dikembalikan negara.