Jakarta, CNN Indonesia -- Tingginya produksi baja dunia saat ini membuat pelaku industri meminta perlindungan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Salah satu dampak negatif yang dikhawatirkan pengusaha nasional dari kondisi tersebut adalah potensi dumping baja yang dilakukan beberapa negara produsen baja ketika menjual produknya ke Indonesia.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengataka pemerintah akan menyediakan bantuan berupa standardisasi industri baja Indonesia mulai awal tahun 2015. Kebijakan ini berlaku juga untuk produk baja impor yang masuk ke Indonesia dari luar negeri sehingga diharapkan mampu melindungi daya saing industri baja nasional.
"Saat ini suplai baja sangat tinggi sekali. Perusahaan di berbagai negara bisa saja dumping di Indonesia. Kalau begini, bisa habis industri baja kita,” ujar Sofyan di kantornya, Selasa (23/12) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai langkah konkrit, Sofyan meminta Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal telah sepakat untuk menyusun 14 butir kebijakan untuk melindungi industri baja nasional.
"Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain mengenai dumping, kebijakan anti dumping sementara, pemanfaatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), dan menetapkan standard esens yang benar agar hanya baja-baja berkualitas saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, kebijakan yang akan segera diefektifkan adalah kebijakan anti dumping. Sofyan juga menambahkan bahwa payung hukumnya sudah tersedia dan hanya menunggu tanggal eksekusi saja.
Namun, dia mengakui bahwa pemerintah masih belum membahas mengenai kemudahan investasi di sektor industri ini. Pemerintah akan fokus dulu melakukan proteksi industri dibanding hal pendukung lainnya.
"Kita belum membahas masalah investasi, tapi tadi dari BKPM menyatakan bahwa pemberian
tax allowance dan insentif bukan merupakan hal yang haram untuk memudahkan investasi,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat produktivitas industri galangan kapal dengan memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak pertambahan nilai secara merata dan ditanggungnya bea masuk komponen industri oleh pemerintah. Kebijakan ini juga mulai berlaku efektif Januari 2015 dan bahkan pemerintah sudah menyiapkan Rp 19 miliar untuk menanggung bea masuk tersebut.