INDUSTRI PERTAMBANGAN

Pemerintah Tambah Empat Syarat Perpanjangan Kontrak Freeport

CNN Indonesia
Selasa, 30 Des 2014 16:11 WIB
Freeport dapat meneruskan operasinya di Indonesia jika menyanggupi klausul-klausul yang ada dan memperoleh perpanjangan kontrak dari Pemerintah. 
Kantor Ditjen Minerba. (CNN Indonesia/Diemas Kresna Duta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan menambah empat klausul baru dalam draf amandemen kontrak pertambangan antara Pemerintah bersama PT Freeport Indonesia.

Empat klausul tersebut meliputi penempatan direksi dalam tubuh manajemen Freeport yang berasal dari Pemerintah, adanya alokasi khusus dana pengembangan bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang atau corporate social responsibility (CSR); pengetatan prosedur keselamatan kegiatan produksi; dan yang terakhir kewajiban Freeport untuk membangun pabrik pengolahan konsentrat tambahan di Papua.

"Sekarang sedang disusun drafnya," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R. Sukhyar di Jakarta, Selasa (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya tambahan empat klausul ini, artinya Freeport akan mendapatkan kewajiban baru untuk bisa tetap beroperasi di Indonesia. Di luar empat klausul baru, perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat tersebut masih belum menyepakati salah satu klausul awal dalam amandemen kontrak pertama terkait penerimaan negara.

"Itu juga yang lagi dibahas. Salah satunya pengenaan pajak yang nantinya akan mengikuti sesuai aturan yang ada setelah amandemen," tutur Sukhyar.

Saat ini, Pemerintah diketahui tengah mematangkan rencana penerbitan aturan baru terkait perubahan status kontrak Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) paska habisnya kontrak di 2021. Dimana aturan tersebut akan membedah kewajiban dan besaran pajak yang harus dibayarkan Freeport paska kontrak diperbarui.

Freeport dapat meneruskan operasinya di Indonesia jika menyanggupi klausul-klausul yang ada dan memperoleh perpanjangan kontrak dari Pemerintah.

"Sekarang PPh (Pajak Penghasilan) dia itu 35 persen sesuai amandemen kontrak tapi aturan yang ada (dari Kementerian Keuangan) cuma 25 persen. Jadi jangan sampai turun," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER