KEBIJAKAN SUBSIDI BBM

Menteri ESDM: Harga BBM Bersubsidi Disesuaikan 1 Januari 2015

CNN Indonesia
Selasa, 30 Des 2014 12:24 WIB
Per 1 Januari 2015, harga jual premium, solar, dan minyak tanah akan berubah menyesuaikan dengan besaran subsidi dan harga keekonomian BBM.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memastikan kebijakan subsidi tetap bahan bakar minyak (BBM) berlaku efektif per 1 Januari 2015. Dengan demikian, harga jual premium, solar, dan minyak tanah akan berubah menyesuaikan dengan besaran subsidi dan harga keekonomian BBM. (CNN Indonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memastikan kebijakan subsidi tetap bahan bakar minyak (BBM) berlaku efektif per 1 Januari 2015. Dengan demikian, harga jual premium, solar, dan minyak tanah akan berubah menyesuaikan dengan besaran subsidi dan harga keekonomian BBM.

"Kami merencanakan akan berlaku harga baru per 1 januari dan siang ini akan ada rapat finalisasi di kantor Kemenko Perekonomian, jadi paling lambat besok diumumkan," ujarnya di Istana Kepresidenan, Selasa (30/12).

Selama masa transisi, kata Sudirman, pemerintah akan membuat harga patokan BBM bersubsidi yang disampaikan ke publik setiap bulan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak kaget terhadap volatilitas harga BBM bersubsidi dan persaingan bisnis berjalan sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau BBM bersubsidi, harganya tentu akan berubah karena subsidinya fixed. Ya tergantung harga keekonomian," katanya.  

Menurut Sudirman, asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 105 per barel  APBNP 2014 masih menjadi pegangan pemerintah dalam mengelola anggaran negara, termasuk untuk alokasi belanja subsidi. Sementara untuk harga jual BBM bersubsidi, pemerintah tidak bisa melepas sepenuhnya mengikuti harga pasar.  

"Karenanya nanti ada dua jenis BBM, satu BBM jenis bersubsidi dengan harga tertentu, satu lagi BBM umum dengan harga keekonomian," tuturnya.  

Dalam formula penetapan harga jual, jelas Sudirman, terdapat sejumlah komponen biaya yang diperhitungkan, antara lain pajak pertambahan nilai (PPN), pajak daerah, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.  

"Terus untuk BBM bersubsidi nanti kan subsidinya ditetapkan sesuai dengan yang Menkeu katakan waktu itu, kemungkinan fixed subsidi. Jumlahnya berapa ya besok," ujarnya. 

Seperti diketahui, saat ini harga jual premium sebesar Rp 8.500 per liter, solar Rp 7.500 per liter, dan minyak tanah Rp 2.500 per liter.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER