Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan Pemerintah akan merevisi aturan pengadaan barang dan jasa. Pemerintah menilai aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku selama ini masih belum efektif dan efisien.
"Pengadaan barang selama ini masih kurang efisien dan efektif, makanya diubah agar mencapai sasaran, tapi lebih fleksibel," kata Sofyan di Jakarta, Selasa (30/12).
Pemerintah juga akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditargetkan dapat diterbitkan Januari 2015 sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 disahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mengejar APBNP 2015, maka Perpres akan dikebut awal Januari. Ada beberapa perubahan yang subtansial," sebut Sofyan.
Ditemui di tempat yang sama Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan revisi Perpres terkait pengadaan barang dan jasa dilakukan untuk mempercepat pengadaan barang pemerintah tanpa menghilangkan akuntabilitas dan transparansi.
"Intinya hanya mempercepat pengadaan tanpa hilangkan akuntabilitas dan transparansi, tender dipercepat, e-catalogue diperbanyak supaya orang tinggal beli," kata Agus.
Dia menambahkan revisi Perpres tersebut termasuk memperbanyak barang yang dijual melalui e-catalogue dari 8.100 produk menjadi lebih dari 50.000 produk yang banyak digunakan oleh instansi pemerintahan.
Untuk jangka waktu tender, Agus mengusulkan pelaksanaannya dipercepat menjadi hanya tiga sampai 10 hari sehingga dapat mempercepat penyerapan anggaran pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.
"Prinsipnya seperti yang disampaikan oleh pemerintah, ini untuk mempercepat. Kita memperkenalkan sistem tender yang sangat singkat," kata Agus.