PENGOLAHAN MINERAL
Pemerintah Peringatkan Freeport Soal Smelter
CNN Indonesia
Selasa, 30 Des 2014 17:24 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah melayangkan surat peringatan kepada PT Freeport Indonesia soal pembangunan smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral).
Freeport dinilai tak menunjukkan kemajuan yang berarti dalam hal pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur. Padahal tenggang waktu pelaporan perkembangan pembangunan smelter adalah 25 Januari 2015.
"Kemarin saya sudah tandatangani suratnya. Kami ingatkan lagi ke Freeport kalau jatuh temponya itu 25 Januari (2015)," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R. Sukhyar di Jakarta, Selasa (30/12).
Adanya surat peringatan ini berangkat dari kian dekatnya tenggat waktu yang diberikan pemerintah kepada Freeport pasca penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak di Juli 2014.
Dengan tenggat waktu 6 bulan, itu artinya Freeport harus melaporkan kemajuan dari proyek yang memiliki kapasitas 1,2 juta ton konsentrat itu pada akhir Januari 2015.
"Tapi sampai saat ini mereka belum menentukan lokasi. Padahal 25 Januari (2015) merupakan tenggat waktu untuk kepastian smelter," tutur Sukhyar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 tahun 2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, jika pembangunan smelter tak berjalan maka pemerintah berhak menghentikan kegiatan ekspor.
Peraturan itu juga mewajibkan Freeport melaporkan besaran bea keluar yang akan dievaluasi setiap enam bulan sekali. Di mana evaluasi tersebut memperhatikan kemajuan pembangunan smelter.
Namun, Sukhyar enggan menyebutkan sanksi apa yang disiapkan pemerintah apabila sampai tenggat waktu Freeport tidak melaporkan perkembangan smelter-nya. "Soal sanksi kan sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan," katanya.
Freeport dinilai tak menunjukkan kemajuan yang berarti dalam hal pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur. Padahal tenggang waktu pelaporan perkembangan pembangunan smelter adalah 25 Januari 2015.
"Kemarin saya sudah tandatangani suratnya. Kami ingatkan lagi ke Freeport kalau jatuh temponya itu 25 Januari (2015)," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R. Sukhyar di Jakarta, Selasa (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan tenggat waktu 6 bulan, itu artinya Freeport harus melaporkan kemajuan dari proyek yang memiliki kapasitas 1,2 juta ton konsentrat itu pada akhir Januari 2015.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 tahun 2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, jika pembangunan smelter tak berjalan maka pemerintah berhak menghentikan kegiatan ekspor.
Peraturan itu juga mewajibkan Freeport melaporkan besaran bea keluar yang akan dievaluasi setiap enam bulan sekali. Di mana evaluasi tersebut memperhatikan kemajuan pembangunan smelter.
Namun, Sukhyar enggan menyebutkan sanksi apa yang disiapkan pemerintah apabila sampai tenggat waktu Freeport tidak melaporkan perkembangan smelter-nya. "Soal sanksi kan sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan," katanya.