INDUSTRI PENERBANGAN

KPPU: Tarif Batas Bawah Hanya Untungkan Maskapai Full Service

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 07 Jan 2015 12:56 WIB
Pemberlakuan aturan tarif batas bawah dinilai hanya menguntungkan maskapai full service sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha.
Pesawat maskapai full service Batik Air milik Lion Group. (ANTARA FOTO/Lucky R)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan Kementerian Perhubungan untuk mempertimbangkan ulang rencana pemberlakuan kebijakan tarif batas bawah tiket pesawat. Sebab aturan berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan yang telah diteken Menteri Ignasius Jonan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan dengan wacana mewajibkan harga tiket pesawat termurah minimal harus seharga 40 persen dari harga tiket terendah dalam peraturan tarif batas atas hanya akan merugikan maskapai low cost carrier.

“Dengan ketentuan 40 persen itu, kalau harga tiket antara LCC dengan maskapai full service hanya selisih Rp 50 ribu maka penumpang akan lebih memilih membeli tiket maskapai full service. Artinya kebijakan itu hanya menguntungkan maskapai full service,” kata Nawir kepada CNN Indonesia, Rabu (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nawir mengaku heran dengan alasan Menteri Jonan yang menilai harga tiket pesawat yang murah membuat maskapai penerbangan yang menjualnya mengabaikan faktor keselamatan penerbangan. Menurut Nawir hal tersebut sama sekali tidak berkorelasi dengan terjadinya kecelakaan pesawat.

“Logikanya tidak jalan. Hari ini atau besok komisioner akan menggelar rapat khusus mengenai rencana kebijakan tarif batas bawah ini. Setelah itu kami akan mengundang Menteri Perhubungan untuk berdiskusi mengenai dampak peraturan tersebut, karena tidak hanya merugikan penumpang yang membeli tiket pesawat semakin mahal namun juga berdampak pada industri secara keseluruhan,” kata Nawir.

Sampai 30 Desember 2014, terdapat 16 perusahaan angkutan udara niaga berjadwal yang beroperasi sesuai data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Empat diantaranya merupakan maskapai dengan kategori LCC yang sering menjual tiket promosi dengan harga murah sebagai bagian dari kegiatan pemasarannya, yaitu PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi, PT Indonesia AirAsia, dan PT Citilink Indonesia.

Namun, Lion Air dan Wings Abadi dimiliki oleh Lion Group yang dalam beberapa tahun terakhir juga mengoperasikan PT Batik Air yang melayani penerbangan full service. Sementara Citilink, merupakan anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang dikenal sebagai maskapai full service.

Ketika dikonfirmasi mengenai rencana Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberlakukan tarif batas bawah dan bagaimana Ketua KPPU Nawir Messi meresponsenya, Direktur Utama Garuda Indonesia Arif Wibowo enggan berkomentar.

“Saya belum tahu kalau KPPU komplain Menteri Perhubungan (mengenai tarif batas bawah),” kata Arif melalui pesan singkat.

Ketika masih menjabat sebagai CEO Citilink, Arif dikenal sebagai salah satu eksekutif yang vokal menyuarakan penolakan wacana pemberlakuan tarif batas bawah oleh Kementerian Perhubungan tahun lalu.

Sementara untuk meningkatkan keselamatan penerbangan, International Civil Aviation Organization (ICAO) mengusulkan standar baru yang mewajibkan pesawat komersil untuk melaporkan posisi mereka setiap 15 menit. Ketentuan tersebut dinilai akan mempermudah pelacakan pesawat-pesawat yang hilang.

(gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER