ASURANSI PENERBANGAN

Korban AirAsia QZ8501 Bisa Dapat Ganti Rugi Tak Terbatas

Deddy S | CNN Indonesia
Selasa, 06 Jan 2015 16:02 WIB
Keluarga korban pesawat AirAsia QZ8501 disebut dapat menggugat untuk mendapatkan ganti rugi tak terbatas sepanjang AirAsia terbukti bikin kesalahan fatal.
Jenazah korban AirAsia QZ8501 dibawa ke dalam mobil ambulance untuk dibawa ke Lanud Iskandar dan diterbangkan ke Surabaya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keluarga korban pesawat AirAsia QZ8501 disebut dapat menggugat maskapai itu untuk mendapatkan ganti rugi tak terbatas, sepanjang pengadilan bisa membuktikan AirAsia melakukan pelanggaran terkait dengan kecelakaan.Begitu kata Profesor Dr. Kemis Martono, ahli hukum penerbangan udara di Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi Trisakti, kepada CNN Indonesia, Selasa (6/1).

Menurut dia, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Warsawa 1929 yang menyebutkan bahwa perusahaan penerbangan bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada penumpang. Masalahnya, ganti rugi yang diatur dalam konvensi ini kecil nilainya.

Meski begitu, konvensi itu juga memungkinkan penumpang mendapatkan ganti rugi tak terbatas jika bisa membuktikan bahwa perusahaan penerbangan melakukan kesalahan dengan sengaja.
    
Unsur-unsur kesalahan disengaja dalam kasus AirAsia, kata Profesor Martono, antara lain bahwa pesawat itu diduga terbang di luar jadwal yang diizinkan. Lalu, pilot juga disebut meminta izin naik ke atas. “Padahal seharusnya kan ke samping,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua hal tersebut, kata Profesor Martono, bisa menjadi indikasi adanya kesalahan pada maskapai AirAsia. Keluarga penumpang AirAsia QZ8501, kata dia, bisa menggugat AirAsia untuk pemberian kewajiban tidak terbatas atau unlimited liability itu.

Martono memberikan contoh kasus kecelakaan Singapore Airlines di Taiwan pada 2000. Saat itu sejumlah keluarga korban tak mau menerima kompensasi senilai US$ 400 ribu, kemudian menggugat dan akhirnya masing-masing mendapatkan ganti rugi senilai US$ 15 juta per orang. 

Martono mengatakan, untuk mengajukan gugatan, dalam kasus AirAsia, bisa dilakukan di daerah tempat keberangkatan, daerah tujuan, kantor pusat maskapai penerbangan, atau daerah di mana ada kantor perwakilan perusahaan. Dalam kasus AirAsia, gugatan bisa dilayangkan di Surabaya, Singapura, Jakarta, atau di tempat-tempat yang ada kantor perwakilan AirAsia.

Meski begitu, dia menyarankan AirAsia melakukan pendekatan kepada keluarga korban dan memberikan ganti rugi yang memuaskan supaya masalah itu tak sampai di pengadilan. Sebab kalau sampai ke pengadilan, bukan tak mungkin AirAsia bakal menanggung kerugian yang tak sedikit.

Asuransi Harus Dibayar

Profesor Martono mengatakan, dalam sebuah kecelakaan penerbangan, maskapai penerbangan wajib memberikan ganti rugi kepada penumpang atau ahli warisnya.

Meskipun ada masalah izin terbang yang diduga ilegal, dia bilang itu tak bisa membatalkan kewajiban perusahaan penerbangan memberikan ganti rugi kepada penumpang.

“Kalau ada perusahaan asuransi yang membayarkan, maka perusahaan akan terbantu,” kata Martono.

AirAsia akan Penuhi Kewajiban

Sementara CEO AirAsia Group Tony Fernandes sendiri, pada akhir Desember 2014, memastikan PT Indonesia AirAsia akan mendesak perusahaan asuransi yang digunakan untuk melindungi penerbangan QZ8501 guna mencairkan seluruh hak yang dimiliki keluarga penumpang pesawat nahas tersebut. Asuransi, kata dia, akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
   
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji mengawal pembayaran asuransi bagi korban AirAsia QZ8501. Pembayarannya, kata Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, harus dilakukan secepatnya setelah evakuasi korban selesai. (Baca: Klaim Asuransi Tetap Dibayar Meski AirAsia Langgar Jadwal)

(ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER