Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) masih mengkaji payung hukum tiga kementerian terkait pembangunan pelabuhan untuk komoditas tambang, khususnya mineral dan batu bara.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Bambang Tjahjono mengatakan untuk penetapan pelabuhan adalah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara terkait spesifikasi perdagangan adalah wilayah kerja Kementerian Perdagangan, kemudian Kementerian ESDM yang mengurus bagian teknis produk.
“Kami mendorong satu lokasi untuk ekspor. Bagaimana penilaiannya dan proses menetapkan satu lokasi untuk menjadi pelabuhan umum,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberi sinyal akan menyetujui pembangunan 14 pelabuhan khusus batu bara yang diusulkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jonan mengaku siap menerbitkan izin pembangunan pelabuhan yang dipercaya dapat menekan jumlah ekspor ilegal batu bara sebanyak 60 juta ton per tahun itu.
"Tinggal diajukan saja izinnya karena itu kan yang mengerjakan swasta. Saya juga sudah sampaikan hal itu ke Kementerian ESDM," ujar Jonan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (16/12).
Pemerintah menemukan praktik transhipment atau alih muatan di tengah laut untuk kemudian dibawa keluar negeri tidak hanya dijumpai di industri perikanan. Praktik pengapalan batu bara banyak yang dilakukan di tengah laut dengan cara alih muatan dari tongkang ke kapal pengangkut (
vessel).
(ded/ded)