PEMBIAYAAN APBN

Sukuk Rp 2 Triliun Siap Lelang Pekan Depan

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 08 Jan 2015 13:55 WIB
Lelang akan dibuka pada 13 Januari 2015, dan hasilnya akan diumumkan pada hari yang sama.
Gedung Kementerian Keuangan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan akan kembali melakukan lelang beberapa seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/sukuk) pada Selasa (13/1) pekan depan. Melalui lelang tersebut, pemerintah membidik target perolehan dana sebesar Rp 2 triliun.

Menurut rencana, pemerintah akan melelang tiga seri SBSN berbasis proyek (Project Based Sukuk) serta satu seri SBSN jangka pendek. SBSN berbasis proyek yang akan dilelang yaitu seri PBS006 (reopening), PBS007 (reopening) dan PBS008 (reopening). Sementara, SBSN jangka pendek yang akan dilelang yaitu seri SPN-S 14072015 (new issuance).

SBSN seri PBS006 akan jatuh tempo pada 15 September 2020 dan menawarkan imbalan sebesar 8,25 persen. Seri PBS007 akan jatuh tempo pada 15 September 2040, dan menawarkan imbalan sebesar 9,00 persen. Untuk seri PBS008, akan jatuh tempo pada 15 Juni 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penerbitan ketiga seri SBSN tersebut menggunakan akad ijarah asset to be leased, dengan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers, dikutip Kamis (8/1).

Sementara seri SPN-S 14072015 akan jatuh tempo pada 14 Juli 2015 dan menawarkan imbalan berupa diskonto. Penerbitan SBSN ini menggunakan akad ijarah sale and lease back, dengan underlying asset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan.

Menurut Yudi lelang akan dibuka pada 13 Januari 2015 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada pukul 12.00 WIB. Hasilnya akan diumumkan pada hari yang sama setelah pukul 15.30 WIB. Sementara, setelmen akan dilakukan pada 15 Januari 2015.

Lelang ini bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price). Dengan demikian, pada prinsipnya semua pihak, baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembeliannya (bids). Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran harus melalui peserta lelang yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER