Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama 2014 telah menyita aset senilai Rp 3,5 triliun milik 498 wajib pajak yang mengemplang dari kewajiban pajak. Sementara untuk 2015, yang belum genap sebulan, otoritas pajak telah menyita aset senilai Rp 201 miliar milik 39 wajib pajak (WP) nakal.
"Hal ini merupakan upaya kami menegakkan hukum di bidang pajak," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo ketika berkunjung ke kantor CNN Indonesia, Jumat (9/1).
Tak hanya itu, lanjut Mardiasmo, DJP bekerjasama dengan aparat penegak hukum juga telah mencegah 38 WP bepergian ke luar negeri. Sementara 11 WP lain terancam disandera atau paksa badan
(gijzeling).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 11 WP yang sudah matang mau kami gijzeling, yakni dua WP orang pribadi dan sembilan WP badan," tuturnya.
Mardiasmo, yang juga merangkap sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak, mengungkapkan salah satu dari 11 WP yang terancam gijzeling adalah warga negara asing.
"Kalau dari 498 WP yang asetnya disita pada tahun lalu itu ada yang dari Australia,, Eropa, dan Amerika Serikat," jelasnya.
Upaya penegakan hukum tersebut, lanjut Mardiasmo, merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak. Selain itu, DJP juga meningkatkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
(ags/gen)