Jakarta, CNN Indonesia -- Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir 2014 lalu agar
target penerimaan pajak bisa ditambah Rp 600 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 dinilai terlalu berat untuk bisa dicapai. Kementerian Keuangan hanya berani menaikkan target penerimaan pajak sebesar Rp 100 triliun menjadi Rp 1.301,7 triliun dari target APBN 2015 sebesar Rp 1.201,7 triliun.
"Dari sisi penerimaan, target pajaknya kira-kira naik Rp 100 triliun dibandingkan APBN 2015. Memang lebih besar dari sebelumnya karena kami sudah berkomitmen untuk meningkatkan penerimaan pajak,” ujar Bambang P.S. Brodjonegoro di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (9/1).
Menurut Bambang, target ini meningkat sekitar 44 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak 2014 yang menyentuh angka Rp 981,9 triliun. Meskipun target pajak naik, Bambang memastikan hal tersebut belum bisa mempengaruhi defisit anggaran secara signifikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenaikan target penerimaan pajak ini pada saat yang bersamaan juga mengompensasi penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor migas sebesar Rp 130 triliun. Namun meskipun begitu, kita tetap menargetkan defisit anggaran turun menjadi 1,9 persen dari sebelumnya 2,2 persen,” tambahnya.
Tantangan Berat
Selain menambah target penerimaan pajak, Kementerian Keuangan juga berusaha untuk memperbaiki tax ratio perpajakan yang ditargetkan sebesar 13,5 persen. Bambang juga mengatakan bahwa definisi tax ratio akan diubah seiring dengan esensi istilahnya.
"Jika sebelumnya
tax ratio hanya berisi pajak dan bea cukai, kini definisi
tax ratio yang baru adalah pajak, bea cukai, ditambah PNBP pertambangan umum. Karena memang itu seharusnya esensi dari
tax ratio, tak hanya sekedar pajak,” jelasnya.
Bambang mengakui bahwa meningkatkan penerimaan pajak adalah tantangan terbesar dalam merancang anggaran negara di tahun ini. Sebab keberhasilan menggenjot penerimaan pajak, artinya juga mampu menambah ruang fiskal anggaran.
"Tapi ini masih garis besar, lengkapnya kita tunggu DPR saja" jelasnya.
(gen)