BISNIS WARALABA

Banyak Merek Waralaba Tak Terdaftar di Kemendag

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2015 19:25 WIB
Berdasarkan data Asosiasi Franchise Indonesia, omzet bisnis waralaba di Indonesia mencapai Rp 172 triliun sepanjang 2014.
Gedung Kementerian Perdagangan. (detikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mensinyalir masih banyak pemilik waralaba di Indonesia yang mendaftarkan usahanya ke pemerintah sehingga tidak memiliki surat tanda waralaba resmi. Sampai saat ini, pemerintah tercatat hanya menerbitkan 291 surat tanda waralaba.

"Terkadang pengusaha enggan membagi rahasia bisnisnya," ujar Fetnayati, Direktur Bina Usaha Waralaba Kemendag di Jakarta, Rabu (21/1).

Bisnis waralaba sendiri di Indonesia sangat menggiurkan. Berdasarkan data Asosiasi Franchise Indonesia, omzet bisnis waralaba di Indonesia mencapai Rp 172 triliun sepanjang 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Kemendag mendata pertumbuhan jumlah gerai waralaba dalam waktu enam tahun terakhir sebesar 35 persen. Sampai 2013 lalu, jumlah gerai waralaba tercatat sebanyak 2.250. Fetnayati memprediksi tahun ini jumlahnya akan meningkat sekitar 15-20 persen.

Keuntungan Lebih

Keengganan pengusaha waralaba mendaftarkan usahanya ke pemerintah, menurut Fetnayati justru merugikan mereka sendiri. Sebab Kemendag menurutnya selalu membantu kegiatan promosi merek waralaba potensial dengan mendaftarkan mereka ke pameran-pameran waralaba internasional.

“Kami fasilitasi mereka ikut pameran di dalam dan di luar negeri serta pendampingan. Kami pernah bawa merek waralaba Indonesia ke Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Filipina. Tahun ini kita akan difasilitasi Konsulat Jenderal Washington, untuk ikut pameran di Amerika Serikat,” terangnya.

Sementara Mark Abel, seorang ahli waralaba dari Inggris mengatakan konsep waralaba memungkinkan suatu bisnis mendapatkan dukungan modal dan jangkauan daerah pemasaran yang sebelumnya tidak dapat dijangkau oleh pemilik usaha non-waralaba.

"Bisnis waralaba memungkinkan Anda untuk masuk ke pasar yang berada di luar jangkauan Anda," kata Abel.

Berikut adalah kriteria usaha yang dapat diwaralabakan di Indonesia:

1. Memiliki karakteristik bisnis yang spesifik
2. Terbukti memberikan keuntungan
3. Memiliki standar tertulis dari jasa yang diberikan
4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
5. Ketersedian dukungan dan pengawasan dari pemilik waralaba
6. Memiliki hak kekayaan intelektual yang terdaftar (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER