Jakarta, CNN Indonesia -- Lion Group, operator maskapai PT Lion Mentari Airlines menetapkan dua syarat untuk bersedia membuat kerjasama pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma dengan PT Angkasa Pura II (Persero) sesuai arahan TNI Angkatan Udara (AU).
Hal tersebut tercantum dalam draf surat perjanjian berjudul ‘Akta Perdamaian tentang Pemanfaatan Tanah TNI AU Seluas 21 HA di Bandara Halim Perdanakusuma’ yang salinannya diperoleh CNN Indonesia.
Draf perjanjian tertanggal 23 Desember 2014 tersebut dibuat oleh tiga pihak yaitu Ketua Inkopau Marsekal Pertama TNI Arif Ichwan sebagai pihak pertama, Tri Sunoko yang ketika itu masih menjabat sebagai Direktur Utama Angkasa Pura II sebagai pihak kedua, dan Edward Sirait yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) yaitu anak usaha Lion yang ditugasi mengembangkan Halim sebagai pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara garis besar, isi draf perjanjian tersebut sesuai dengan yang disampaikan Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU Marsekal Pertama Hadi Tjahjanto kepada CNN Indonesia belum lama ini, bahwa TNI AU coba memberikan keputusan win-win solution baik bagi Lion sebagai calon
investor
pengembangan Halim maupun Angkasa Pura II yang sejak menjadi operator Halim mulai 13 Agustus 1984 telah menambah beragam fasilitas penumpang di bandara tersebut.
Hal itu tertuang dalam poin 4, halaman dua draf perjanjian bahwa:
“Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 492/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM tanggal 29 April 2011 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 10/PDT/2012/PT.DKI tanggal 30 April 2012 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 688 K/PDT/2013 tanggal 16 Juli 2014,” demikian bunyi draf tersebut, dikutip Kamis (22/1).
Putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tersebut terkait dengan sengketa pemanfaatan tanah TNI AU seluas 21 hektare yang digugat oleh Angkasa Pura II sebelumnya.
Pada halaman ketiga, Para Pihak kemudian bersepakat bahwa Inkopau dan ATS bisa tetap meneruskan perjanjian kerjasama pemanfaatan aset tanah TNI AU seluas 21 hektare di Halim sesuai surat nomor Sperjan/05-0303/01/Inkopau dan 001/ATS-EKS/II/2006 tertanggal 10 Februari 2006 dengan menyerahkan aset tersebut untuk dikembangkan.
Namun pihak Angkasa Pura II meminta agar aset yang mereka miliki diatas lahan tersebut tidak menjadi bagian yang diserahkan. Hal tersebut disetujui oleh ATS dengan memberi masukan pada poin 3, halaman tiga:
“Penyerahan pemanfaatan tanah sebagaimana tersebut pada butir 2, tidak termasuk aset Pihak Kedua yang berada diatasnya, penyelesaiannya akan dilakukan oleh Pihak Pertama (Inkopau) dan Pihak Kedua (Angkasa Pura II),” bunyi draf tersebut.
Pada poin berikutnya, Inkopau kemudian meminta Angkasa Pura II dan ATS bekerjasama dengan menyebutkan bahwa pengoperasian Halim dilaksanakan oleh Angkasa Pura II dan pemanfaatan lahan 21 hektare dilaksanakan ATS bekerjasama dengan Angkasa Pura II.
Permintaan Lion GroupATS kemudian menyanggupi hal tersebut dengan sejumlah catatan pada poin 4 huruf (a) dan (b) yang berbunyi:
Pihak Ketiga (ATS) dalam pemanfaatan lahan tersebut, khususnya dalam pengoperasian Bandara Halim Perdanakusuma menunjuk Pihak Kedua (Angkasa Pura II) sebagai pelaksana dengan terlebih dahulu membuat perjanjian tertulis antara Pihak Kedua dan Pihak Ketiga, namun apabila perjanjian kerjasama secara tertulis tersebut tidak terwujud maka:
(a). Pihak Ketiga (ATS) berhak mencari mitra kerja untuk mengoperasikan Bandara Halim Perdanakusuma seperti Angkasa Pura I, Dirjen Perhubungan Udara/Kementerian Perhubungan atau pihak lain yang memiliki izin usaha bandara, atau Pihak Ketiga (ATS) dapat mengoperasikan sendiri jika telah memperoleh izin sebagai pengelola bandara.
(b). Selama Pihak Ketiga (ATS) belum mendapatkan izin pengoperasian bandara atau mitra kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Pihak Kedua (Angkasa Pura II) tetap dapat mengoperasikan Bandara Halim Perdanakusuma selama maksimum 12 (dua belas) bulan sejak penyerahan pemanfaatan lahan seluas 21 hektare tersebut dari Pihak Pertama (Inkopau) kepada Pihak Ketiga (ATS).
Ketika dikonfirmasi sejauh mana kemajuan pembahasan kontrak kerjasama pengelolaan Halim, Direktur Angkasa Pura II yang baru Budi Karya Sumadi mengaku belum bisa berkomentar banyak. “Saya pelajari dulu, nanti kita bahas. Trims,” ujar Budi melalui pesan singkat.
Sementara, Edward Sirait, Direktur Utama ATS yang juga Direktur Umum Lion Air tidak meresponse upaya konfirmasi yang dilakukan.
(gen)