Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan merampingkan jumlah badan usaha konstruksi yang bersifat umum. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pemerintah melakukan sertifikasi perusahaan-perusahaan tersebut.
"Kini 80 persen dari seluruh kontraktor usaha konstruksi kita merupakan kontraktor general. Kita akan kerucutkan jumlahnya, dan akan kita alihkan menjadi kontraktor spesialis agar bisa kita bina sesuai dengan jenis konstruksi apa yang menjadi kekhususannya,” kata Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hediyanto Husaini di Jakarta, Kamis (22/1).
Dia mencatat bahwa saat ini Indonesia memiliki 77 ribu badan usaha konstruksi dan sebanyak 5.335 konsultan konstruksi. Dari angka 77 ribu tersebut, sekitar 61 ribu merupakan kontraktor umum. Jumlah tersebut menyulitkan Kementerian untuk melakukan penyetujuan kegiatan konstruksi mengingat kriteria sertifikasinya beragam antara satu jenis konstruksi dengan konstruksi lainnya.
"Perampingan ini bukan upaya yang didesain oleh Kementerian, karena terdapat acuan internasional juga yang mengharuskan mereka untuk menjadi perusahaan konstruksi yang lebih spesifik. Agar
qualified, para usaha kontraktor ini kan harus mengikuti standar tersebut. Maka migrasi jenis badan usaha konstruksi dari general ke spesialis ini akan terjadi dengan sendirinya,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(gen)