Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengantongi minat investasi sebesar US$ 24 miliar kurang dari empat bulan. Sekitar 88 perusahaan tertarik untuk menanamkan modalnya di berbagai bidang usaha di Tanah Air.
"Komitmen yang masuk ke kami US$ ada 24 miliar dari hampir 88 perusahaan. Itu sedang berjalan sejak Oktober-Januari," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani usai meresmikan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantornya, Senin (26/1).
Franky mengatakan sektor bisnis yang dibidik para calon investor cukup beragam, mulai dari maritim, infrastruktur, hingga industri padat karya. "Tapi yang paling banyak manufaktur," jelasnya.
Dia mengatakan rencana investasi tersebut melengkapi komitmen serupa senilai Rp 400 triliun yang realisasinya terhambat sampai saat ini. Hambatan tersebut yang saat ini menjadi fokus BKPM untuk diatasi, antara lain melalui penyederhanaan proses perizinan melalui PTSP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhitung mulai hari ini, Senin (26/1), sebanyak 22 tidak lagi berhak mengeluarkan perizinan usaha menyusul diresmikannya sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Presiden Joko Widodo. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi otoritas tunggal yang berwenang melayani proses perizinan investasi melalui sistem PTSP ini.
Kendati PTSP sudah beroperasi, Presiden Joko Widodo masih kecewa dengan pelayanan perizinan yang masih memakan waktu lama. Presiden mencontohkan investasi pembangkit listrik yang harus harus mengantongi 52 izin dan memakan waktu 930 hari untuk mendapatkannya.
"Apa-apaan ini? Izin sampai 52. Ini yang harus disederhanakan. Waktunya, yang saya lihat, juga masih panjang sekali. 930 hari suruh nunggu. Buat saya tidak bisa seperti ini. Harus disederhanakan," ujar Jokowi dalam pidatonya.
Sang Presiden berpandangan perizinan pembangunan pembangkit listrik harus dipercepat dan disederhanakan agar krisis listrik yang ada di setiap provinsi, kabupaten, dan kota bisa segera diatasi.
"Kalau tidak, kita akan seperti ini terus. Gara-gara izin, izin, izin, dan izin. tidak bisa. Tadi saya sudah sampaikan kepada Kepala BKPM, sederhanakan sehingga semuanya bisa dipercepat," kata dia menegaskan.
(ags/ags)