PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Menteri Lingkungan Hidup Tetap Awasi Perizinan dari BKPM

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Kamis, 15 Jan 2015 12:47 WIB
Meskipun telah melimpahkan 35 perizinan di sektor hutan dan lingkungan hidup, Menteri Siti Nurbaya mengaku akan tetap mengawasi perizinan yang terbit dari BKPM.
Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya (kiri) bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad (kanan) memperlihatkan buku pedoman Energi Bersih saat hadir dalam peluncuran Arah Jalan Keuangan Berkelanjutan (Roadmap Sustainable Finance) di Jakarta. (ANTARA FORO/Teresia May)
Jakarta, CNN Indonesia -- Meskipun telah melimpahkan 35 perizinan di sektor hutan dan lingkungan hidup, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengaku akan tetap mengawasi perizinan yang terbit dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Siti mengaku menyambut baik peluncuran pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) oleh BKPM untuk mempermudah investor menanamkan modalnya di Indonesia. Menurutnya, sejak awal KLHK memang ingin mengacu pada sistem PTSP. Atas dasar hal tersebut, lanjutnya, sudah banyak perizinan yang di mohonkan.

“Dari KLHK ada 35 perizinan yang kami limpahkan kepada BKPM, menyangkut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” ujarnya dalam peluncuran PTSP di kantor BKPM, Kamis (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti menyatakan, terdapat beberapa model perizinan terkait kawasan konservasi, kawasan hutan lindung dan beberapa kawasan lainnya. Kemudian, selain kelompok perizinan perlundungan, terdapat juga perizinan pemanfaatan kawasan.

“Saya kira itu yang sudah dilimpahkan ke BKPM. Jadi kalau koordinasinya di BKPM, maka backup teknis tetap berasal dari pihak kami. Yang akan mengawal nanti dari kami juga,” ujarnya.

Sebelumnya, untuk mendukung sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), 19 Kementerian/Lembaga telah menempatkan petugas penghubung (liaison officer-LO) sebanyak 66 orang di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan LO yang ada di front office bertugas memberikan layanan penerimaan permohonan perizinan maupun konsultasi dari investor. Sementara pemrosesan izin dilakukan oleh LO yang bertugas di back office.

"Seluruh perangkat pendukung PTSP telah siap," ungkapnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER