Agung Podomoro: Kami Bertindak Sesuai Izin Gubernur Ahok

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 17:03 WIB
Izin proyek reklamasi Pulau G senilai Rp 50 triliun diperoleh Agung Podomoro dari Gubernur DKI Jakarta lewat anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera (MWS).
Proyek reklamasi agung podomoro . (CNN Indonesia/Dikhy Sasra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wibisono, Investor Relation PT Agung Podomoro Land Tbk, mengaku belum mengetahui keluhan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai risiko bahaya dari proyek reklamasi pulau di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Wibisono menyatakan perseroan hanya mengikuti keputusan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku pihak yang berhak mengeluarkan izin.

“Kami kan sudah dapat izin dari gubernur. Saya kurang tahu kalau ada informasi terkait hal tersebut. Seharusnya itu urusan KKP dengan Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin reklamasi,” ujar Wibisono kepada CNN Indonesia, Selasa (10/2).  

Wibisono mengakui Agung Podomoro belum meminta izin reklamasi dari KKP karena menganggap Pemprov DKI Jakarta yang paling berwenang mengeluarkan izin tersebut.  Terkait proses reklamasi, Wibisono menyatakan pihaknya juga belum menyelesaikan pondasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Belum apa-apa. Rencananya kan selesai konstruksi pada 2018. Sekarang ya baru mulai menyiapkan proses reklamasi untuk konstruksi pulau,” tuturnya.

Sebelumnya, izin reklamasi tersebut diperoleh Agung Podomoro lewat anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera (MWS) dengan kepemilikan tidak langsung melalui PT Kencana Unggul Sukses (KUS). Investasi untuk mengembangkan pulau itu sendiri ditaksir mencapai Rp 50 triliun.

Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra .

“Dengan demikian PT Muara Wisesa telah mulai dapat melaksanakan kegiatan reklamasi Pulau G (Pluit City),” ujar Corporate Secretary APLN F. Justini Omas dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (7/1).

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut, pelaksanaan reklamasi yang dimaksudkan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil reklamasi untuk pembentukan pulau baru.

Pluit City  berjarak sekitar 300 meter dari pesisir pantai utara Jakarta. Pulau buatan ini bakal terhubung dengan jembatan di proyek Green Bay Pluit yang juga dikembangkan Agung Podomoro. (ags/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER