“Kami kan sudah dapat izin dari gubernur. Saya kurang tahu kalau ada informasi terkait hal tersebut. Seharusnya itu urusan KKP dengan Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin reklamasi,” ujar Wibisono kepada CNN Indonesia, Selasa (10/2).
Wibisono mengakui Agung Podomoro belum meminta izin reklamasi dari KKP karena menganggap Pemprov DKI Jakarta yang paling berwenang mengeluarkan izin tersebut. Terkait proses reklamasi, Wibisono menyatakan pihaknya juga belum menyelesaikan pondasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, izin reklamasi tersebut diperoleh Agung Podomoro lewat anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera (MWS) dengan kepemilikan tidak langsung melalui PT Kencana Unggul Sukses (KUS). Investasi untuk mengembangkan pulau itu sendiri ditaksir mencapai Rp 50 triliun.
Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra .
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut, pelaksanaan reklamasi yang dimaksudkan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil reklamasi untuk pembentukan pulau baru.
Pluit City berjarak sekitar 300 meter dari pesisir pantai utara Jakarta. Pulau buatan ini bakal terhubung dengan jembatan di proyek Green Bay Pluit yang juga dikembangkan Agung Podomoro. (ags/ags)