Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok dituding telah mendahului pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberikan izin proyek reklamasi di kawasan Pluit, Jakarta Utara oleh pengembang properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Pasalnya izin reklamasi tersebut seharusnya menjadi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengungkapkan wilayah pesisir DKI Jakarta sudah masuk dalam kawasan strategis nasional di mana segala aktivitas besar di kawasan tersebut menjadi tanggung jawab Susi Pudjiastuti, yang hingga saat ini belum mengeluarkan izin tersebut.
"Kalau itu bukan kawasan strategis nasional maka yang mengeluarkan izin itu Gubernur, meskipun itu di bawah 12 mil tapi kalau itu kawasan strategis nasional maka yang mengeluarkan itu Menteri," ujar Sudirman saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laut Kawasan Strategis Nasional merupakan wilayah laut yang memiliki sejumlah kepentingan seperti keamanan, kegiatan ekonomi, sumber daya alam, hingga fungsi lingkungan hidup yang dianggap penting bagi keberlangsungan hidup suatu negara. Dan laut pesisir Jakarta, menurut Sudirman, masuk kedalam kawasan strategis nasional.
"Hampir semua kota-kota besar di Indonesia seperti Jabodetabek itu adalah nomenklatur kawasan strategis. lalu Surabaya-Gresik, Denpasar, itu kawasan lautnya itu merupakan kawasan laut strategis nasional," ujarnya.
Pemberian izin reklamasi menurut Sudirman, harusnya diberikan setelah daerah memiliki peraturan daerah (Perda) mengenai zonasi laut. Zonasi laut dibutuhkan guna memetakan daerah yang layak dan tidak layak untuk direklamasi.
Pernah BerkonsultasiSudirman mengaku ingat betul ketika Ahok masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta bertemu dengan perwakilan KKP untuk mendiskusikan pemberian izin tersebut. Pada saat itu Ahok menjanjikan akan menyelesaikan Peraturan Daerah mengenai zonasi tata ruang laut layaknya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di darat.
"Bahkan saya masih ingat waktu Pak Joko Widodo (Jokowi) masih jadi Gubernur, beliau berkunjung ke Pak Cicip (Sharif Cicip Sutarjo, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan). Pak Jokowi mengatakan di 2014, perda itu akan diselesaikan, paling tidak 2015 ini perda zonasi lautnya ini sudah dikeluarkan dan seharusnya setelah perda ini keluar baru bisa dibuat reklamasi," ujarnya.
Sudirman pun memastikan dalam rapat tingkat Menteri Koordinator, pemberian izin reklamasi kepada Agung Podomoro masih ditahan karena dalam proses pengkajian.
"Dan sebenarnya tingkat di rapat Menko Perekonomian sebenernya izin itu dalam status quo," kata Sudirman.
(gen)