Asal Itikad Baik, Wajib Pajak Telat Bayar Bisa Bebas Sanksi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 12 Feb 2015 14:45 WIB
Penghapusan sanksi pajak dipertimbangkan sebagai opsi sementara pemerintah sebelum memberlakukan pengampunan pajak (tax amnesty).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) berjabat tangan dengan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito usai pelantikan di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (6/2). Sigit Priadi Pramudito menggantikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, yang merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertimbangkan penghapusan sanksi bagi wajib pajak (WP) yang telat menunaikan kewajibannya. Penghapusan sanksi tersebut akan dilakukan selama WP menunjukkan itikad baik untuk membayar pajak.

"Kami akan penuh maaf tahun ini. Kalau mereka memang berniat untuk bayar, meskipun telat dan ada sanksi, sanksinya tidak kami lihat. Sanksinya bisa kami hapus. Kami hilangkan sesuai dengan itikad lah," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pamuditodi Kantor Pusat Dirjen Pajak, Kamis (12/2).

Sigit menyadari tingginya target penerimaan pajak harus diikuti dengan upaya pemerintah untuk meraih potensi WP yang belum terjamah selama ini. Sebagai informasi, saat ini jumlah WP yang terdaftar di DJP hanya sekitar 20 juta dari 45 juta potensi WP sesungguhnya.

Menurut Sigit, kebiijakan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang telat membayar merupakan salah satu upaya pemerintah sebelum memberlakukan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Menurut Sigit, tax amnesty tidak akan dapat menggenjot penerimaan pajak sebesar Rp 1.480 triliun tahun ini karena baru akan berlaku paling cepat tahun 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(ags/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER