Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali mendapat cibiran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyebut dirinya tidak mengikuti perkembangan peraturan terkait reklamasi pantai, sebelum menerbitkan izin pengembangan Pulau G oleh anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk, PT Muara Wisesa Samudra.
Dasar hukum Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai pejabat KKP sudah tidak berlaku sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Provinsi.
Pria yang kerap disapa Ahok itu justru kembali melebarkan permasalahan kepada kegiatan penancapan ribuan tiang pancang di Pelabuhan Tanjung Priok oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo). Aktivitas itu disebutnya sebagai bentuk reklamasi yang juga tidak mengantongi izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ahok, semua reklamasi di Jakarta pasti menggunakan tiang yang ditancapkan ke tanah lalu kemudian diurug. Selama teknik yang digunakan seperti itu maka hal tersebut masuk kategori kegiatan reklamasi.
"Kalau dia tancap tiang terus diuruk ya reklamasi. Kalau tancap tiang tapi air masih bisa lewat, bukan reklamasi namanya tapi buat pelabuhan," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (12/2) malam.
Ahok lantas menjelaskan alasan dirinya tetap memperbolehkan pembangunan yang dilakukan oleh Pelindo II tetap berjalan. Alasan utama adalah karena kepentingan lalu lintas ekspor-impor di wilayah tersebut.
"Karena dia (Pelindo II) tahu kita tidak mungkin menghentikan karena itu kan pelabuhan nasional. Apa iya ekspor-impor di Tanjung Priok kita setop gara-gara itu (izin reklamasi)," katanya.
Sebelumnya Sekretaris Perusahaan Pelindo II Rima Novianti menjelaskan bahwa proyek pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok baru yang sedang dikerjakan perseroan tidak dilakukan dengan menggunakan teknik penimbunan pasir untuk menambah luas daratan.
"Teknik konstruksinya menggunakan
deck on piles mirip tol laut di Bali yang dibangun dengan tiang pancang,” kata Rima.
Sebelum mengerjakan proyek tersebut pada 1 Januari 2013, pihaknya memastikan Pelindo II telah mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Selain itu Surat Keputusan bernomor 293/2012 dari Menteri Lingkungan Hidup yang mengizinkan pembangunan dan pengoperasian terminal New Priok telah dikantongi.
Proyek Pelabuhan Tanjung Priok baru sudah dikerjakan Pelindo II dengan menanam 9 ribu tiang pancang ke laut. Pelindo II berencana membangun tujuh terminal peti kemas dan dua terminal produk curah dan BBM atau gas.
(gen)