Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama geram mendengar tudingan dirinya menyalahi aturan dalam pemberian izin reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
"Kalau mau berdebat, PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) itu juga lakukan reklamasi tanpa izin kami lho (Pemerintah Provinsi/Pemprov DKI Jakarta)," kata Ahok dengan tegas di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/2).
Ahok berdalih, izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta sebenarnya telah dikeluarkan sejak masa pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo. Izin reklamasi juga dipandang telah sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, proyek reklamasi pantai utara Jakarta ini diterapkan dengan membangun tanggul laut raksasa dan pembangunan 17 pulau buatan.
Suami dari Veronica Tan ini juga heran, persoalan izin reklamasi ini baru diungkit saat ini. Menurutnya, beberapa proyek reklamasi di wilayah pesisir utara Jakarta lebih menyalahi aturan.
"Pertanyaan saya, kok Pelindo II reklamasi bikin pelabuhan seenaknya termasuk PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) itu kok orang enggak ribut? Itu di luar Keppres. Pelindo II itu sekarang asing lho yang pegang sahamnya,” ujarnya.
Ahok lantas menjelaskan, jika memang ada peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait reklamasi maka dapat digunakan sebagai dasar saat pengeluaran izin baru. Sedangkan izin reklamasi yang diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudera menurutnya adalah perpanjangan izin bukan pemberian izin baru sehingga tetap sah berlaku.
Bukan ReklamasiRima Novianti, Sekretaris Perusahaan Pelindo II menjelaskan proyek pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok baru yang sedang dikerjakan perseroan tidak dilakukan dengan menggunakan teknik penimbunan pasir untuk menambah luas daratan.
“Teknik konstruksinya menggunakan deck on piles mirip tol laut di Bali yang dibangun dengan tiang pancang,” kata Rima.
Sebelum mengerjakan proyek tersebut pada 1 Januari 2013, dia memastikan Pelindo II telah mengantongi izin Analisis Mengenai Dampal Lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Selain itu Surat Keputusan bernomor 293/2012 dari Menteri Lingkungan Hidup yang mengizinkan pembangunan dan pengoperasian terminal New Priok telah dikantongi.
Proyek Pelabuhan Tanjung Priok baru sudah dikerjakan Pelindo II dengan menanam 9 ribu tiang pancang ke laut. Pelindo II berencana membangun tujuh terminal peti kemas dan dua terminal produk curah dan BBM atau gas.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dituding menyalahi aturan. Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau Kecil KKP Sudirman Saad menyatakan wilayah pesisir DKI Jakarta telah masuk dalam kawasan strategis nasional. Oleh karena itu segala aktivitas besar di kawasan tersebut menjadi tanggung jawab Menteri Kelautan dan Perikanan.
Teguran tersebut disampaikan kemarin setelah Pemprov DKI telah menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Izin ini merupakan bagian dari proyek besar pembangunan 17 pulau buatan yang diberi nama Pluit City.
(gen)