Gubernur yang akrab disapa Ahok ini mengatakan dirinya sudah pernah bertemu dengan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutarjo sebelum dirinya menerbitkan perpanjangan izin reklamasi pantai yang akan dijadikan megaproyek Giant Sea Wall.
Berdasarkan pertemuan tersebut, Ahok menyebut Pemerintah Pusat telah menyetujui penerbitan perpanjangan izin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebab sudah ada landasan hukum berbentuk Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara yang mengaturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menteri dan gubernur berlawanan mau ngapain? Saya akan usul presiden saja yang beresin," kata Ahok di Gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/2).
Terkait permintaan dari KKP yang mengharuskan dikeluarkannya Peraturan Daerah soal Zonasi Laut sebelum izin reklamasi dikeluarkan, Ahok hanya menanggapi santai.
"Kalau Peraturan Daerah belum keluar, kan ada Peraturan Gubernur,” tuturnya.
Menurut Sudirman wilayah pesisir DKI Jakarta telah masuk dalam kawasan strategis nasional. Oleh karena itu segala aktivitas besar di kawasan tersebut menjadi tanggung jawab Susi Pudjiastuti, selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Sudirman menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin terkait reklamasi pantai utara Jakarta.
Selain PT Muara Wisesa, pengembang lain yang ikut terlibat dalam proyek reklamasi berupa pembangunan 17 pulau di wilayah pesisir utara Jakarta ialah PT Kapuk Naga Indah, PT Taman Harapan Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yuda dan PT Pelabuhan Indonesia II. (gen)