Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menilai polemik penerbitan izin reklamasi pantai di Pluit, Jakarta Utara disebabkan masalah miskomunikasi semata.
Menurut Franky, tudingan yang dilontarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai pejabat yang menerbitkan izin reklamasi pantai tersebut terjadi karena keduanya tidak tuntas melakukan pembahasan bersama.
"Saya kira ini hanya masalah komunikasi saja," ujar Franky, dikutip Senin (16/2).
Miskomunikasi yang terjadi menurutnya akibat kedua institusi dan dan pejabat negara tersebut memiliki sudut pandang landasan hukum yang berbeda terkait izin reklamasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ahok, sapaan akrab Basuki menjelaskan penerbitan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 tahun 2014 berlandaskan pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara.
Sementara Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Sudirman Saad menyatakan Kepres tersebut sudah tidak relevan sebagai dasar hukum karena telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Telah Dikaji
Menurut Franky ketika pemerintah daerah telah memberikan izin sebelumnya, maka dia meyakini bahwa hal tersebut setelah dilakukan kajian terkait. Dengan demikian, pemerintah telah memberikan kepastian hukum kepada pengembang untuk melaksanakan proyek investasinya.
"Keputusan yang sudah diberikan pada waktu sebelumnya saya juga yakin sudah mempertimbangkan aspek lingkungan dan lain-lain," ujar Franky.
Dia menegaskan, komunikasi antar lembaga pemerintah merupakan hal penting mengingat pemerintah berkewajiban dalam memberikan kepastian hukum tak terkecuali bagi investor. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah perlu dibahas dengan cermat.
Sebagai informasi, Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 2238 tertanggal 23 Desember 2014 memberikan izin pelaksanaan reklamasi pulau kepada kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Reklamasi pulau ini merupakan bagian dari pengembangan properti Pluit City yang investasinya disinyalir mencapai Rp 50 triliun.
(gen)